PEKALONGAN,DETIKSATU.COM II Ramainya pemberitaan di sejumlah media digital lokal mengenai dugaan pungutan liar di SDN 02 Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, memantik perhatian masyarakat dan memunculkan beragam respons dari wali murid maupun publik. Menyikapi hal tersebut, pihak sekolah akhirnya memberikan klarifikasi resmi guna menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya.
Kepala SDN 02 Wiradesa, Panji Suwito, S.Pd., M.Pd., didampingi Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Wiradesa sekaligus pengurus UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Wiradesa, Khamdan, S.Pd., memberikan keterangan kepada awak media pada Rabu pagi, 13 Mei 2026, di ruang kerjanya.
Dalam penjelasannya, Panji menuturkan bahwa isu yang berkembang berkaitan dengan dana kegiatan perpisahan siswa dan rencana pengadaan seragam drumband sekolah. Namun demikian, ia menegaskan bahwa dana tersebut bukan pungutan wajib, melainkan hasil musyawarah bersama wali murid yang sifatnya partisipatif.
Menurutnya, biaya kegiatan perpisahan sebesar Rp150 ribu per siswa diperuntukkan untuk menunjang berbagai kebutuhan teknis acara, seperti konsumsi, penyewaan kursi, sewa layos, panggung, serta perlengkapan pendukung kegiatan lainnya.
“Dana itu digunakan untuk kebutuhan pelaksanaan kegiatan perpisahan siswa. Semua dibahas bersama wali murid dan bukan keputusan sepihak dari sekolah,” jelas Panji.
Sementara itu, terkait sumbangan Rp300 ribu untuk pengadaan seragam drumband, Panji menekankan bahwa sifatnya sukarela dan tidak ada unsur paksaan kepada orang tua siswa.
“Program drumband sebenarnya bagian dari pengembangan potensi dan kegiatan ekstrakurikuler sekolah. Namun karena muncul polemik di masyarakat, program tersebut akhirnya kami batalkan demi menjaga situasi tetap kondusif,” ungkapnya.
Ia mengakui, viralnya informasi di media digital telah berdampak terhadap sejumlah program sekolah yang sebelumnya sudah direncanakan. Meski demikian, pihak sekolah memilih mengambil langkah evaluatif agar tidak terjadi kesalahpahaman berkepanjangan.
Panji juga berharap masyarakat dapat melihat persoalan secara objektif dan tidak langsung menarik kesimpulan tanpa mengetahui fakta secara menyeluruh.
Di kesempatan yang sama, Khamdan, S.Pd., selaku Ketua K3S Wiradesa sekaligus pengurus UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Wiradesa, menyampaikan bahwa sekolah pada dasarnya diperbolehkan menerima sumbangan masyarakat sepanjang tidak bersifat memaksa dan dilaksanakan melalui mekanisme musyawarah.
“Yang perlu dipahami bersama adalah perbedaan antara pungutan wajib dan sumbangan sukarela. Sekolah harus transparan, sementara masyarakat juga perlu memahami konteks program yang direncanakan,” ujar Khamdan.
Ia menambahkan, pihak UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Wiradesa akan terus melakukan pembinaan kepada seluruh sekolah agar setiap kebijakan yang berkaitan dengan partisipasi wali murid tetap mengacu pada aturan dan prinsip kehati-hatian.
Khamdan juga mengingatkan pentingnya komunikasi terbuka antara sekolah dan orang tua siswa agar tidak terjadi miskomunikasi yang berpotensi memicu kegaduhan di ruang publik.
Kasus yang viral tersebut menjadi pelajaran penting bagi dunia pendidikan mengenai perlunya transparansi, komunikasi yang baik, serta pengelolaan program sekolah yang akuntabel. Di tengah derasnya arus informasi digital, klarifikasi dan penjelasan langsung dari pihak terkait dinilai penting agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang dan tidak terjebak pada asumsi sepihak.
Hingga Rabu siang, aktivitas belajar mengajar di SDN 02 Wiradesa tetap berjalan normal dan kondusif.(AR)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar