Berdasarkan Dengan adanya nomor laporan polisi Nomor : STTLP/B/1137/VII/2025/SPKT/POLSEK MEDAN TEMBUNG/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA Terkait adanya pengerusakan Rumah korban dijalan gurami pasar XII desa Bandar klippa kecamatan Percut sei tuan, kabupaten Deliserdang Sumatera Utara.25/Juli/2025 tahun lalu.
Dimana pelapor/korban Subagio SH. Yang hingga saat ini belum mendapatkan kepastian hukum serta Lambatnya Proses Penanganan Laporan korban Perkara Pengerusakan rumah Milik nya.
Subagio menyatakan bahwa dengan tidak Kooperaktifan penyidik dan penyidik Pembantu di Polsek MedanTembung
Rabu (11/02/2026) serta Lambatnya penanganan Laporan Polisi di Polsek Medan Tembung dalam memberikan Surat Pemberitahuan Hasil Perkembang Penyelidikan (Sp2Hp) kepada Subagio (Korban).
Lanjut subagio, Sudah lebih kurang hampir 7 bulan Proses penyelidikan belum selesai padahal Olah Tempat Kejadian Perkara sudah di lakukan, Keterangan dua orang Saksi sudah di ambil dari Pelapor dan Barang Bukti sudah di tunjukan.
Sebelumnya Korban Subagio sudah melayangkan surat Untuk Mempertanyakan lamanya Proses perkembangan terakhir yang di laporkannya melalui surat tertanggal 26 Januari 2026 kepada Penyidik dan Penyidik Pembantu yang menangani Perkara tersebut.
Dan Pada Tanggal 9 Februari 2026.Subagio SH kembali mengirimkan Surat Protes Keras dan Tidak Kooperaktifan Penyidik dan Penyidik Pembantu melalui Kapolsek MedanTembung untuk segera di Evaluasi dan di tanggapi agar menjadi Polri yang Presisi.
sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bahwa Dalam Proses perkara laporan pidana di polisi memakan waktu bervariasi, mulai dari beberapa minggu hingga bulanan, bergantung pada tingkat kesulitan perkara (mudah 30 hari, sedang 60 hari, sulit 90 hari, sangat sulit 120 hari). Tahapan meliputi penyelidikan (14-30 hari).
Sementara Itu Dilokasi berbeda, Kompol Ras Maju Tarigan, S.H., M.H. selaku Kapolsek Medan Tembung saat di konfirmasi wartawan perihal mangkrak nya laporan korban di mapolsek Medan Tembung, ia memilih bungkam dan tidak merespon konfirmasi wartawan.
Iptu Parulian Sitanggang, S.H selaku kanit Reskrim Polsek Medan Tembung saat dikonfirmasi wartawan perihal adanya laporan korban di Polsek Medan Tembung yang hingga saat ini mengkrak dan jalan di tempat sehingga belum ada kepastian hukum, ia tidak bisa memberikan keterangan lebih jelas hasil konfirmasi wartawan melalui via WhatsApp.
Maka diminta kepada bapak Irjen Pol. Whisnu Hermawan F., S.I.K., M.H. Kapolda Sumatera Utara, Dan Kombes Famudin. Selaku Kabid Propam Polda Sumatera Utara untuk mengevaluasi kinerja jajaran kepolisian sektor Polsek Medan Tembung yang diduga mengabaikan Perintah Kapolri terkait Proses Sistem penyelidikan kasus maupun perkara Sehingga laporan korban hingga saat ini mengkrak dan jalan ditempat.
Reporter : Habib

