Dedi Mulyadi: Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Praktis, Warga Jabar Tak Wajib Sertakan BPKB

Maret 26, 2026 | Maret 26, 2026 WIB Last Updated 2026-03-26T02:43:41Z
Jawa Barat, detiksatu.com || Kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor. Proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan kini semakin mudah dan praktis. Pemerintah tidak lagi mewajibkan dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai syarat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, khususnya bagi kendaraan pelat B yang berada di wilayah Jawa Barat.

Kebijakan ini resmi diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung percepatan digitalisasi administrasi perpajakan kendaraan. Warga di wilayah Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi kini dapat melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa harus membawa BPKB, baik asli maupun fotokopi.

Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah nyata pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat. 

Ia menyebutkan bahwa sebelumnya banyak wajib pajak yang merasa terbebani karena harus membawa dokumen tambahan saat mengurus administrasi kendaraan.
“Bagi warga Jawa Barat khususnya di wilayah Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi, yang selama ini kalau bayar pajak kendaraan bermotor harus membawa BPKB, mulai hari ini tidak usah lagi membawa BPKB asli maupun fotokopi dan bisa langsung dilakukan pelayanan,” ujar Dedi Mulyadi dalam keterangannya pada 25 Maret 2026.

Langkah ini diharapkan mampu mempercepat proses pelayanan di kantor Samsat sekaligus mengurangi antrean serta beban administrasi yang selama ini dirasakan masyarakat. 

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari transformasi layanan publik menuju sistem yang lebih efisien, transparan, dan berbasis digital.

Dengan diberlakukannya aturan baru ini, masyarakat kini hanya perlu menyiapkan dokumen yang lebih sederhana untuk melakukan perpanjangan STNK tahunan. Berikut adalah persyaratan lengkapnya:

* STNK asli dan fotokopi
* e-KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan (sesuai dengan data kendaraan)
* Untuk kendaraan atas nama perusahaan:

1.  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan
2.  Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
3.  Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

* Surat kuasa (jika diwakilkan), lengkap dengan:

1.  Kop surat perusahaan (untuk kendaraan perusahaan)
2.  Tanda tangan pemberi kuasa
3.  Stempel perusahaan
4.  Meterai
5.  Lampiran KTP pemberi kuasa

Meski memberikan kemudahan signifikan, masyarakat perlu memahami bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan, persyaratan tetap mengharuskan pemilik kendaraan membawa BPKB asli beserta fotokopinya.

Selain itu, dokumen lain seperti e-KTP asli dan STNK asli juga tetap wajib disertakan dalam proses perpanjangan lima tahunan tersebut.

Kebijakan penghapusan kewajiban membawa BPKB ini juga dinilai sebagai langkah strategis dalam mendorong digitalisasi layanan publik di sektor perpajakan kendaraan. Dengan sistem yang semakin terintegrasi, data kendaraan kini dapat diakses secara elektronik tanpa perlu verifikasi dokumen fisik yang berlapis.

Pemerintah berharap inovasi ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus menciptakan pelayanan yang lebih cepat, aman, dan efisien.

Ke depan, bukan tidak mungkin kebijakan serupa akan diperluas ke wilayah lain di Indonesia, seiring dengan penguatan sistem digital dan integrasi data antarinstansi.

Red-Ervinna
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dedi Mulyadi: Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Praktis, Warga Jabar Tak Wajib Sertakan BPKB

Trending Now