Keterangan Foto: Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus (Ist.)
Kupang, detiksatu.com || Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus, menegaskan bahwa perubahan status Bank NTT menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) tidak membawa dampak terhadap operasional maupun tata kelola perusahaan.
Hal tersebut disampaikan Charlie Paulus saat diwawancarai sejumlah awak media di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu, 25 Maret 2026.
Charlie menegaskan, perubahan yang terjadi hanya menyangkut aspek legalitas, bukan pada praktik operasional maupun sistem tata kelola perusahaan.
“Dari segi operasional, dari segi good governance, tata kelola, tidak ada perubahan. Itu biasa saja. Ini hanya persoalan perubahan legalitas,” ujarnya.
Menurut Charlie Paulus, perubahan status menjadi Perseroda memiliki dua tujuan utama. Pertama, memastikan kepemilikan saham mayoritas tetap berada di pemerintah daerah, yakni minimal 51 persen.
Langkah ini, kata dia, dinilai penting untuk mencegah potensi peralihan kendali perusahaan ke pihak lain di masa depan.
“Dengan ketentuan 51 persen di bawah pemerintah daerah, maka kalaupun ada investasi, mayoritas tetap tidak jatuh ke pihak lain,” jelasnya.
Tujuan kedua, lanjut dia, adalah memperkuat orientasi bisnis Bank NTT agar lebih fokus pada pembangunan ekonomi daerah, khususnya di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Charlie membandingkan dengan perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) biasa yang memiliki ruang ekspansi bisnis secara nasional tanpa batasan wilayah.
“Kalau PT biasa, mau ekspansi kredit ke Sumatera atau Kalimantan tidak ada masalah. Tapi kalau Perseroda, ada identitas daerahnya. Kita harus pastikan uang masyarakat NTT digunakan untuk membangun ekonomi NTT,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga agar dana masyarakat tidak digunakan untuk membiayai proyek di luar daerah.
“Jangan sampai uang orang NTT dipakai bangun pabrik di Surabaya atau Kalimantan. Itu tidak benar,” tambahnya.
Sementara itu, dari sisi regulasi dan pengawasan, Charlie memastikan sistem yang berjalan saat ini telah sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Dari sisi pengawasan dan tata kelola, yang diatur OJK itu sudah sangat baik dan ketat,” pungkasnya.
Reporter: Emanuel Boli