Aksi Mahasiswa di Kejati NTT Jelang Tuntutan Kasus Erasmus Frans Mandato

Maret 27, 2026 | Maret 27, 2026 WIB Last Updated 2026-03-26T22:01:11Z

Keterangan Foto: Koordinator Daerah BEM Nusantara NTT, Andhy Sanjaya saat berorasi di depan Kejati NTT, Kota Kupang, Kamis, 26 Maret 2026 (ist.).

Kupang, detiksatu.com || Aliansi Pemuda Mahasiswa NTT memperingatkan Kejaksaan Negeri Rote dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menjelang sidang pembacaan tuntutan kasus Erasmus Frans Mandato yang dijadwalkan pada 30 Maret 2026 mendatang di Pengadilan Negeri Rote. 

Aliansi tersebut terdiri atas BEM Nusantara NTT, GMKI Cabang Kupang, IMM Cabang Kupang, FMN Cabang Kupang, dan Ikatan Mahasiswa Rote Kupang.

Sikap kritis itu disampaikan melalui aksi demonstrasi yang digelar di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Kota Kupang, Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 Wita. 

Aksi tersebut disebut sebagai bentuk kontrol publik terhadap proses penegakan hukum yang tengah berlangsung.

Koordinator Daerah BEM Nusantara NTT, Andhy Sanjaya, kepada detiksatu.com  menegaskan bahwa demonstrasi tersebut merupakan peringatan serius kepada institusi kejaksaan selaku pemegang otoritas penuntutan.

Menurut Andhy, pada tahap krusial penyusunan tuntutan terdapat potensi pengaburan fakta apabila tidak diawasi secara ketat oleh publik. 

Ia menilai, pengawasan masyarakat menjadi penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan fakta persidangan.

“Kami tegaskan, ini bukan sekadar aksi biasa. Ini adalah peringatan terbuka. Jika tuntutan yang dibacakan nanti tidak berpijak pada fakta-fakta persidangan, maka itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap keadilan. Itu bukan lagi penegakan hukum, tapi manipulasi hukum,” tegas Andhy.

Ia juga menekankan bahwa mahasiswa dan masyarakat sipil tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk penyimpangan dalam proses hukum, khususnya pada tahap penyusunan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Menurut Andhy, seluruh fakta yang telah terungkap dalam persidangan sebelumnya seharusnya menjadi landasan utama dalam merumuskan tuntutan. 

Ia dengan tegas menolak segala kemungkinan adanya intervensi, tekanan, maupun kepentingan tertentu yang dapat memengaruhi independensi jaksa.

“Kami mengikuti jalannya persidangan. Kami melihat, kami mendengar, dan kami mencatat. Fakta-fakta sudah terang. Jika kemudian di tahap tuntutan fakta itu dihilangkan atau dipelintir, maka publik berhak mencurigai adanya kepentingan tersembunyi di balik proses hukum ini,” lanjutnya.

Lebih jauh, Andhy menegaskan posisi Kejati NTT sebagai hierarki tertinggi dalam struktur kejaksaan di wilayah tersebut. 

Ia berkata, tanggung jawab moral dan institusional berada pada Kejati NTT untuk memastikan keadilan tidak diselewengkan.

“Kejati NTT jangan bersembunyi di balik prosedur. Ini soal keberanian moral. Apakah kejaksaan berdiri di atas kebenaran, atau tunduk pada kekuasaan? Itu akan terlihat jelas pada tanggal 30 Maret nanti,” ujarnya.

Aliansi Pemuda Mahasiswa NTT juga menyampaikan kecurigaan terhadap potensi adanya skenario yang dapat melemahkan substansi perkara melalui tuntutan yang dinilai tidak mencerminkan fakta persidangan. 

Mereka menilai, jika hal tersebut terjadi, maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah.

“Jangan sampai tuntutan menjadi alat untuk mengaburkan kebenaran. Jika itu terjadi, maka kami tidak akan tinggal diam. Perlawanan akan terus kami bangun, dan kepercayaan publik terhadap kejaksaan akan runtuh dengan sendirinya,” tegas Andhy Sanjaya.

Sebagai penutup, Aliansi Pemuda Mahasiswa NTT menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas. 

Sidang pembacaan tuntutan pada 30 Maret disebut sebagai titik krusial bagi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Kami akan berdiri di garis depan. Jika keadilan dikaburkan, maka perlawanan adalah keniscayaan,” pungkas Andhy Sanjaya.

Latar Belakang Perkara

Dilansir dari Floresa.co, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mengklaim dakwaan terhadap Erasmus Frans Mandato, warga Kabupaten Rote Ndao yang menyampaikan protes melalui unggahan Facebook, telah memenuhi unsur formil dan materiil. 

Karena itu, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Rote pada 1 Desember, JPU menyatakan dakwaan telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur identitas tersangka serta kewajiban menguraikan tindak pidana secara cermat, jelas, dan lengkap beserta waktu serta tempat kejadian.

Tim JPU dalam perkara ini di antaranya I Nyoman Agus Pradnyana, Halim Irmanda, Boby Bintang Hasiholan Sigalingging, Doni Rahmad Habibi, Muhammad Khafidz Nufaiza, dan Ardiansyah.

“Kami memohon majelis hakim menolak eksepsi dan mengabulkan tanggapan JPU,” kata jaksa dalam persidangan.

JPU juga memohon majelis hakim menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil, menerima surat dakwaan, serta melanjutkan persidangan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Erasmus ditetapkan sebagai tersangka pada 30 September setelah mengunggah protes di Facebook terkait penutupan akses publik oleh PT Bo’a Development. 

Jalan yang ditutup merupakan jalan Inpres Desa Tertinggal (IDT) 1997 yang kemudian ditingkatkan menggunakan dana APBD 2018, serta satu jalan lain yang didanai Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) 2013.

Persidangan Erasmus dimulai pada 17 November setelah permohonan praperadilannya ditolak pada 29 September. 

Ia didakwa dengan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran berita bohong melalui media elektronik yang menimbulkan kerusuhan.

Jaksa mengklaim video seorang perempuan yang berteriak di depan gerbang PT Bo’a Development—pengelola Hotel NIHI Rote—merupakan dampak dari unggahan Erasmus. 

Namun, tim kuasa hukum mempertanyakan hubungan kausalitas antara unggahan tersebut dengan kerusuhan yang dimaksud.

Anggota tim kuasa hukum, Rydo Manafe, menyatakan dakwaan tidak menguraikan hubungan sebab-akibat secara jelas antara unggahan Erasmus dan kerusuhan yang disebutkan.

“Karena tidak jelas, maka menurut kami dakwaan terhadap Erasmus itu kabur dan prematur,” ujarnya.

Ia juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa kerusuhan dalam Pasal 28 ayat (3) UU ITE merujuk pada kerusuhan fisik, bukan keributan di ruang digital.

Reporter: Emanuel Boli
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Aksi Mahasiswa di Kejati NTT Jelang Tuntutan Kasus Erasmus Frans Mandato

Trending Now