Jakarta, detiksatu.com II – Dugaan hilangnya akuntabilitas di lingkungan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Timur mencuat ke publik. Kondisi ini memicu kecurigaan adanyab1kn keterlibatan oknum pegawai dalam praktik pemalsuan data pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-e). Senin (23/03/2026)
Kasus tersebut dinilai tidak hanya mencoreng kredibilitas sistem administrasi kependudukan, tetapi juga berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana tindak pelanggaran hukum yang merugikan negara.
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kantor Pajak, Putra, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Eksekutif III DPP LSM LASKAR NKRI, mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera mengambil langkah tegas.
“Ini bukan persoalan kecil. Ini pelanggaran serius yang berkaitan langsung dengan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Audit menyeluruh di internal Dukcapil harus segera dilakukan tanpa penundaan,” tegas Putra, Senin (23/3).
Putra menilai, dugaan keterlibatan pegawai Dukcapil dalam pemalsuan dokumen bukanlah kasus pertama. Hal ini, menurutnya, menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas data kependudukan.
Ironisnya, meskipun sistem administrasi kependudukan telah terdigitalisasi, celah penyalahgunaan justru dinilai masih terbuka.
“Kemendagri seharusnya sudah memiliki peta persoalan ini secara menyeluruh. Namun yang menjadi pertanyaan, mengapa praktik pemalsuan masih terjadi pascadigitalisasi? Apakah ada pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum tertentu?” ujarnya.
Ia menegaskan, temuan ini harus menjadi alarm serius bagi pemerintah. Jangan sampai kasus ini berlalu tanpa adanya evaluasi dan perombakan sistem secara menyeluruh dalam tata kelola administrasi kependudukan di Indonesia.
(Jul)