Lebak,detiksatu.com || Polemik terkait dugaan kekeliruan penafsiran ayat suci Al-Qur’an oleh Bupati Lebak menjadi perhatian publik dan memicu beragam tanggapan. Kritik terbuka disampaikan oleh Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga, yang menilai pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Rabu, 25 Maret 2026
Dalam keterangannya, King Naga menegaskan bahwa penafsiran Al-Qur’an tidak dapat dilakukan secara sembarangan, melainkan harus merujuk pada kaidah dan disiplin ilmu yang jelas dalam ajaran Islam.
“Penafsiran Al-Qur’an memiliki metodologi dan dasar keilmuan yang kuat. Pernyataan yang tidak didasarkan pada pemahaman yang tepat berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” ujarnya.
Secara normatif, lanjutnya, Al-Qur’an telah memberikan pedoman agar umat tidak berbicara tanpa dasar ilmu. Dalam Surat Al-Isra ayat 36 disebutkan bahwa setiap pendengaran, penglihatan, dan hati nurani akan dimintai pertanggungjawaban.
Selain itu, dalam Surat An-Nahl ayat 43 juga ditegaskan pentingnya merujuk kepada pihak yang memiliki pengetahuan ketika menghadapi hal yang tidak diketahui.
King Naga juga menyoroti ayat “Laa ikraha fiddin” (QS. Al-Baqarah: 256), yang menurutnya kerap disalahartikan. Ia menjelaskan bahwa ayat tersebut mengandung makna tidak adanya paksaan dalam beragama, sehingga tidak tepat jika ditafsirkan di luar konteks syariat.
Lebih lanjut, ia mengingatkan prinsip dalam kaidah keilmuan Islam “Al-‘ilmu qabla al-qaul wal ‘amal” (ilmu sebelum ucapan dan perbuatan), sebagai dasar penting dalam menyampaikan pernyataan, khususnya yang berkaitan dengan agama.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga menanggapi perbedaan pelaksanaan Sholat Idul Fitri. Menurutnya, perbedaan penetapan 1 Syawal merupakan bagian dari ijtihad ulama yang memiliki dasar dalam syariat, baik melalui metode rukyat maupun hisab.
“Perbedaan tersebut merupakan bagian dari khazanah keilmuan Islam, bukan semata-mata persoalan benar atau salah,” tambahnya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Lebak terkait polemik yang berkembang. Masyarakat pun menantikan klarifikasi yang komprehensif dan menyejukkan guna menjaga kondusivitas.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan pernyataan publik, terutama yang berkaitan dengan isu keagamaan, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Red