Jakarta, detiksatu.com || Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mempercepat proses hukum perkara dugaan korupsi kuota haji.
Kasus ini diketahui menjerat mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas.
Dukungan tersebut disampaikan oleh A’wan PBNU, KH Abdul Muhaimin, yang menilai percepatan proses hukum menjadi langkah krusial guna memastikan kejelasan perkara sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Ia menekankan bahwa kasus yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji memiliki sensitivitas tinggi karena menyangkut kepentingan umat secara luas.
“PBNU mendukung penuh KPK untuk mempercepat proses perkara ini agar terang-benderang, tuntas, dan memberikan kepastian hukum. Penanganan yang cepat, profesional, dan transparan sangat penting agar masyarakat mendapatkan kejelasan,” ujar Abdul Muhaimin dalam keterangan resminya, Kamis (26/3/2026).
Lebih lanjut, Abdul menegaskan bahwa dukungan tersebut bukan merupakan bentuk penghakiman terhadap pihak yang terlibat. Sebaliknya, hal itu merupakan dorongan agar proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, keterbukaan, dan akuntabilitas.
“Semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Justru dengan percepatan, tidak ada ruang bagi spekulasi yang berkepanjangan di tengah masyarakat,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa transparansi dalam penanganan perkara sangat penting untuk mencegah munculnya persepsi negatif maupun dugaan adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.
“Biarkan penegak hukum bekerja secara objektif. Namun demikian, proses tersebut perlu segera dituntaskan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum,” sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Abdul Muhaimin turut menyoroti langkah KPK terkait perubahan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan (rutan) ke tahanan rumah, kemudian kembali lagi ke rutan KPK.
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan bagian dari kewenangan aparat penegak hukum yang harus dihormati oleh semua pihak.
“Jika KPK memandang bahwa pengembalian ke rutan merupakan langkah yang diperlukan dalam proses hukum, maka itu patut kita hormati. Yang terpenting adalah konsistensi, keadilan, dan tidak adanya kesan perlakuan berbeda,” tegasnya.
Sementara itu, pihak KPK menyatakan bahwa perubahan status penahanan tersebut telah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. KPK memastikan setiap langkah yang diambil dalam penanganan perkara telah melalui pertimbangan hukum yang matang.
Abdul Muhaimin juga menilai bahwa kasus dugaan korupsi kuota haji ini harus menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
Ia berharap ke depan sistem pengelolaan kuota dan pelayanan jemaah dapat dilakukan secara lebih bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan umat.
“Perkara ini harus menjadi pelajaran penting. Penyelenggaraan ibadah haji ke depan harus semakin profesional, transparan, dan benar-benar mengedepankan pelayanan terbaik bagi jemaah,” pungkasnya.
Dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, diharapkan proses hukum yang sedang berjalan dapat segera mencapai titik terang serta memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Red-Ervinna