Diduga Terlibat Korupsi Walikota Padang Sidimpuan Letnan Dalimunthe Tahun Anggaran 2019.

Redaksi
April 05, 2026 | April 05, 2026 WIB Last Updated 2026-04-05T04:23:41Z
 Sumatra Utara detiksatu.com  || Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan daerah kembali menyeret nama Wali Kota Padangsidimpuan, H. Letnan Dalimunthe. Kali ini, bukti yang diungkap adalah dokumen resmi Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2019, saat beliau masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda).05/04/2026.
 
Dokumen yang berhasil diperoleh awak media detiksatu.com ini menjadi alat bukti yang sangat kuat, menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
 
 
 
1. BUKTI DANA MASUK RP94,9 MILIAR
 
Dalam dokumen bagian PENDAPATAN TRANSFER, tercatat sangat jelas:
 
- Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik:
- Anggaran: Rp 94.954.725.389,00 (Hampir Rp 95 Miliar).
- Realisasi: Rp 83.709.136.599,00.
 
Fakta Hukum:
Ini membuktikan secara hitam di atas putih bahwa uang negara dalam jumlah fantastis tersebut benar-benar sudah masuk ke rekening daerah dan sudah dicairkan. Tidak ada lagi ruang untuk menyangkal bahwa dananya tidak ada.
 
 
 
2. REALISASI FISIK ANEH, ANGKA JAUH DI BAWAH STANDAR
 
Yang menjadi sorotan tajam adalah data pada pos BELANJA MODAL yang menunjukkan ketidakwajaran yang sangat mencolok:
 
- Belanja Tanah:
- Anggaran: Rp 154,2 Miliar
- Realisasi: Hanya Rp 11,3 Miliar (Hanya 23,53%).
- Analisis: Sangat tidak masuk akal. Anggaran triliunan tapi realisasinya hanya sepersekian. Kemana perginya sisa dana yang sangat besar tersebut?
- Belanja Peralatan dan Mesin:
- Anggaran: Rp 28 Miliar
- Realisasi: Hanya Rp 11 Miliar (35,61%).
- Belanja Gedung dan Bangunan:
- Anggaran: Rp 50,8 Miliar
- Realisasi: Rp 33,7 Miliar (65,13%).
 
 
 
3. INDIKASI PROYEK FIKTIF DAN MARK-UP
 
Berdasarkan data di atas kertas, uang tercatat sudah habis terserap. Namun kenyataan di lapangan sangat berbeda jauh.
 
Ditemukan banyak fakta bahwa:
✅ Proyek jalan, jembatan, dan gedung tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak.
✅ Kualitas bangunan sangat buruk dan tidak layak.
✅ Bahkan ada yang tidak dibangun sama sekali (Fiktif).
 
Ini adalah pola klasik korupsi yang dikenal dengan istilah "Uang Berputar, Aset Tidak Bertambah". Dana negara habis digunakan, tapi manfaatnya tidak dirasakan oleh masyarakat.
 
 
 
4. TANGGUNG JAWAB PENUH ADA PADA LETNAN DALIMUNTHE
 
Dokumen ini dibuat dan disahkan pada masa jabatan Letnan Dalimunthe sebagai Sekda.
 
Secara hukum dan administrasi:
 
- Beliau adalah Kepala Perangkat Daerah yang memegang kendali penuh atas pengelolaan keuangan.
- Beliau bertanggung jawab mutlak atas kebenaran data yang dilaporkan.
- Jika di kertas tertulis realisasi jalan dan gedung sudah selesai, tapi faktanya di lapangan nol atau rusak, maka ini masuk ranah TINDAK PIDANA KORUPSI.
 
 
 
KESIMPULAN
 
Dokumen ini adalah ALAT BUKTI YANG SANGAT KUAT untuk melaporkan dan memproses hukum pihak terkait.
 
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa dana DAK Fisik sebesar Rp94,9 Miliar diterima dan dicairkan. Namun, tingginya penyerapan keuangan tidak diimbangi dengan hasil fisik yang nyata, sehingga mengindikasikan kuat telah terjadi penyalahgunaan wewenang, mark-up harga, dan kerugian negara yang sangat besar."
 
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan terkait bukti-bukti yang mengerikan ini.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Terlibat Korupsi Walikota Padang Sidimpuan Letnan Dalimunthe Tahun Anggaran 2019.

Trending Now