DETIKSATU.COM SRAGEN || Kasus duel antar pelajar yang terjadi di kamar mandi SMP Negeri 2 Sumberlawang, Kabupaten Sragen, dan berujung meninggalnya seorang siswa, masih dalam penanganan pihak kepolisian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (7/4/2026) dan melibatkan dua siswa kelas VIII, yakni DTP (14) dan WAP (14) yang merupakan teman satu sekolah. Insiden perkelahian di dalam kamar mandi sekolah itu menyebabkan WAP meninggal dunia.
Kapolres Sragen, Dewiana Syamsu Indyasari, menyampaikan bahwa DTP telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (8/4/2026). Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi dari kalangan siswa maupun pihak sekolah.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 80 ayat (3) junto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 466 ayat (3) KUHP. Berdasarkan ketentuan tersebut, tersangka terancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp15 miliar.
Meski telah berstatus tersangka, DTP tidak dilakukan penahanan. Hal tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU No. 11 Tahun 2012), yang menyebutkan bahwa penahanan terhadap anak tidak wajib dilakukan apabila terdapat jaminan dari orang tua atau wali.
Kapolres menjelaskan, orang tua tersangka telah memberikan jaminan bahwa anak tersebut tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya. Selama proses penyidikan, tersangka menjalani pembinaan di lokasi yang dirahasiakan demi keamanan dan kepentingan hukum.
Polisi juga masih mendalami motif perkelahian yang terjadi di lingkungan sekolah tersebut, termasuk kemungkinan adanya konflik sebelumnya antar pelajar.
Selain itu, Polres Sragen mengimbau pihak sekolah untuk meningkatkan pengawasan terhadap siswa serta memperbaiki sistem pengawasan internal guna mencegah kejadian serupa terulang.
Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan.

