Lebak,detiksatu.com || Dugaan pencemaran lingkungan dari dapur SPPG/MBG “Hamim Center” di Kampung Ciputat RT 04 RW 01, Desa Pasar Keong, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, menuai sorotan warga. Selain bau tidak sedap, warga juga mengeluhkan dugaan pembuangan limbah cair ke area persawahan produktif serta keberadaan gudang penyuplai yang belum mengantongi izin.
Keluhan tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan dirasakan hampir setiap hari. Warga khawatir limbah dapur yang diduga dibuang ke sawah aktif dapat mencemari lingkungan dan menurunkan produktivitas pertanian.
Untuk merespons persoalan itu, pemerintah desa menggelar audiensi pada Kamis (2/4/2026) di Kantor Desa Pasar Keong. Pertemuan dihadiri Kepala Desa Pasar Keong Mudzakir, Kapolsek Cibadak AKP Rahmat, S.H., perwakilan warga, Ketua RT, LSM GMBI, insan media, serta pemilik dapur, H. Hamim.
Dalam forum tersebut, Kepala Desa Pasar Keong, Mudzakir, menegaskan bahwa sejak awal pembangunan, pihak pengelola dapur maupun gudang tidak pernah mengajukan izin lingkungan ke pemerintah desa.
“Pada awal pembangunan dapur maupun gudangnya tidak ada izin ke desa. Setelah kegiatan berjalan, baru datang mengajukan izin. Seharusnya dari awal ditempuh, jangan menyepelekan aturan,” tegasnya.
Ia juga menyayangkan pengurusan izin yang baru dilakukan setelah operasional berjalan, bahkan difasilitasi oleh pihak lain.
“Sangat disayangkan, setelah bangunan berdiri dan aktivitas berjalan, baru sekarang ada upaya pengurusan izin, itu pun difasilitasi oleh LSM, bukan dari pemilik langsung,” tambahnya.
Selain persoalan limbah, keberadaan gudang penyuplai turut menjadi perhatian karena diduga belum memiliki izin resmi. Secara regulasi, setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan operasional sesuai tingkat risiko, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
Di sisi lain, ketentuan mengenai gudang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2014 yang mewajibkan pemilik gudang memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG). Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian usaha.
Sementara itu, pemilik dapur, H. Hamim, mengakui adanya kekurangan dalam pengelolaan usaha dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.
“Saya mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Ke depan akan kami perbaiki,” ujarnya.
Namun, pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari Ketua Korwil sekaligus Kordiv Investigasi LSM GMBI Wilayah Teritorial Banten, Hasim. Ia menilai perbaikan yang dilakukan terbilang terlambat.
“Ini sudah berjalan hampir satu tahun. Seharusnya izin dan SOP ditempuh sebelum usaha berjalan, bukan sebaliknya,” tegasnya.
Hasim juga menyoroti dugaan pembuangan limbah ke lahan pertanian produktif yang berpotensi melanggar aturan perlindungan lingkungan. Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang melarang pembuangan limbah tanpa izin.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku khawatir dampak limbah terhadap lahan pertanian.
“Kami khawatir limbah itu merusak tanaman padi dan mencemari tanah. Kalau dibiarkan, dampaknya bisa panjang bagi petani,” ujarnya.
Warga berharap pemerintah daerah Kabupaten Lebak segera mengambil langkah tegas, baik dalam penanganan dugaan pencemaran, penertiban perizinan, maupun perlindungan lahan pertanian agar tidak terdampak lebih luas.
Sementara itu, redaksi masih membuka ruang konfirmasi lanjutan kepada pihak terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan.(Jul)

