Sumatra Utara detiksatu.com II Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel. Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, SH, MH, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara, Selasa (31/03/2026).
Laporan tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Paula Henry Simatupang, S.E., M.Si., Ak., CA, CFrA, CPA (Aust), CSFA, di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Sumut, Medan. Penyerahan ini merupakan bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan penggunaan APBD kepada negara.
Kepatuhan terhadap Mandat Undang-Undang
Dalam sambutannya, Bupati Masinton Pasaribu menegaskan bahwa penyampaian LKPD ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Berdasarkan Pasal 56 Ayat (3), Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Kehadiran kami hari ini adalah bentuk kepatuhan Tapanuli Tengah terhadap regulasi tersebut," ujar Masinton
Ia menambahkan bahwa Pemkab Tapteng terus berupaya melakukan perbaikan berkelanjutan ( continuous improvement) dalam siklus pengelolaan keuangan, mulai dari perencanaan hingga tahap pertanggungjawaban.
Dinamika Anggaran: Dampak Bencana Alam dan Silpa
Menanggapi kondisi keuangan tahun 2025, Masinton menjelaskan adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa). Ia mengungkapkan bahwa faktor eksternal berupa bencana alam yang melanda wilayah Tapteng pada tahun lalu menjadi salah satu penyebab utama belum optimalnya penyerapan anggaran.
Penyesuaian Prioritas: Terjadinya bencana memaksa pemerintah melakukan pengalihan fokus dan penyesuaian kegiatan di lapangan.
Optimalisasi Masa Depan: Masinton menjamin bahwa Silpa tersebut akan dikelola kembali secara cermat dan efisien untuk mendukung pemulihan infrastruktur serta peningkatan pembangunan daerah pada tahun berjalan.
Penguatan Pengawasan Internal
Untuk menjaga kualitas laporan keuangan, Pemkab Tapteng fokus pada dua pilar utama pengawasan:
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP): Memperkuat pengawasan di level Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk meminimalisir kesalahan administratif.
Peran APIP: Mengoptimalkan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (Inspektorat) sebagai early warning system agar seluruh kegiatan tetap taat asas, transparan, dan akuntabel.
Respon BPK RI: Pentingnya Tindak Lanjut Cepat
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Paula Henry Simatupang, memberikan apresiasi atas ketepatan waktu penyerahan laporan. Namun, ia juga memberikan catatan penting terkait hasil Pemeriksaan Interim yang telah dilakukan sebelumnya.
Kami mencatat adanya sejumlah indikasi permasalahan yang ditemukan selama pemeriksaan pendahuluan. Kami berharap Pemkab Tapteng dapat lebih responsif dan aktif dalam menindaklanjuti temuan tersebut agar tidak menjadi kendala sistematis dalam opini laporan keuangan nantinya," tegas Paula.
Kehadiran Kepala Daerah se-Sumut
Acara penyerahan LKPD ini juga dihadiri oleh sejumlah kepala daerah dan pejabat tinggi lainnya di Sumatera Utara, menunjukkan sinergi antar-daerah dalam semangat perbaikan tata kelola keuangan:
Bupati Labuhan Batu dan Bupati Labuhan Batu Utara.
Bupati Padang Lawas dan Walikota Pematangsiantar.
Wakil Bupati Langkat dan Wakil Bupati Labuhan Batu Utara.
Turut mendampingi Bupati Tapteng: Inspektur Tapteng dan Plt. Kepala BPKPAD Tapteng.
Dengan penyerahan LKPD unaudited ini, BPK RI selanjutnya akan melakukan audit terperinci sebelum mengeluarkan Opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2025.