Korupsi Berjemaah" Berkedok Honor: Bobroknya Tata Kelola Anggaran Pemprov Sumsel Terbongkar!*

Redaksi
April 09, 2026 | April 09, 2026 WIB Last Updated 2026-04-09T13:34:51Z
PALEMBANG _Aroma busuk penyimpangan anggaran di tubuh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) kembali menyeruak ke permukaan. Kali ini, dugaan praktik "korupsi berjemaah" mencuat lewat modus kelebihan pembayaran honorarium narasumber dan panitia kegiatan yang menabrak aturan hukum secara terang-terangan.

Pimpinan Umum Media Rajawali News Group, Ali Sopyan, secara tegas mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel untuk segera turun tangan. Ia menyoroti bagaimana sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diduga sengaja "menulikan telinga" terhadap Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 demi menguras kantong daerah.

*Modus Operandi: Manipulasi Jam dan Standar Biaya*

Berdasarkan data yang dihimpun, praktik lancung ini dilakukan dengan cara yang sangat rapi namun sistematis. Ditemukan adanya manipulasi jumlah volume Orang Jam (OJ) narasumber serta pemberian honorarium yang melampaui ambang batas Standar Biaya Umum (SBU).

Tidak tanggung-tanggung, temuan ini melibatkan SKPD strategis seperti BPSDMD, RSUD Siti Fatimah, hingga Dinas Perhubungan. Meski telah ada pengembalian sebesar Rp236 juta ke kas daerah, hal tersebut dinilai publik hanyalah puncak gunung es dari sebuah ketidakbecusan kerja yang berdampak fatal pada keuangan rakyat.

"Ini bukan sekadar salah administrasi, ini adalah bentuk ketidakbecusan yang merugikan uang rakyat. Istilah 'koruptor berjemaah' pantas disematkan jika anggaran daerah terus-menerus digerogoti dengan dalih honor yang tidak tepat sasaran," tegas Ali Sopyan dalam keterangannya.

*Rapor Merah Anggaran: Miliaran Rupiah Jadi "Bancakan"*

Data audit menunjukkan angka yang fantastis sekaligus memprihatinkan. Belanja Barang dan Jasa ditemukan lebih saji alias digelembungkan hingga Rp3,5 Miliar. Dari angka tersebut, kelebihan pembayaran honorarium yang sudah teridentifikasi meliputi:

1.BPKAD: Sebesar Rp926.080.000,00
2.Dinas PUBMTR: Sebesar Rp479.422.500,00.

Ironisnya, instansi yang seharusnya menjadi "penjaga gawang" keuangan daerah seperti BPKAD justru terseret dalam angka kerugian terbesar. Hal ini memicu pertanyaan besar: Bagaimana pengawasan internal dilakukan jika sang pengawas justru ikut menikmati aliran dana yang menyimpang?

*Pelanggaran Berlapis: Dari PP Hingga Perpres*

Para pejabat terkait diduga sengaja mengabaikan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perpres Nomor 33 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, pemberian honor seharusnya dilakukan secara selektif dan mempertimbangkan urgensi, bukan menjadi ajang bagi-bagi rezeki tambahan bagi oknum ASN.

Ketidakterampilan para Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan lemahnya kontrol dari Kepala SKPD dituding menjadi pintu masuk utama kebocoran anggaran ini.

*Tuntutan Hukum: Pengembalian Saja Tidak Cukup*

Meski Pj. Gubernur Sumsel menyatakan sependapat dengan rekomendasi perbaikan, desakan agar aparat penegak hukum (APH) melakukan penyelidikan mendalam terus mengalir. Publik menilai, sekadar mengembalikan uang negara setelah ketahuan bukanlah solusi yang memberikan efek jera.

Jika praktik "korupsi berjemaah" melalui pos honorarium ini terus dibiarkan tanpa tindakan tegas dari Kajati, maka komitmen pemberantasan korupsi di Bumi Sriwijaya patut dipertanyakan. Rakyat menunggu, apakah hukum akan tajam ke atas, atau kembali tumpul di hadapan para pemangku kebijakan.

(Prima/Redaksi)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Korupsi Berjemaah" Berkedok Honor: Bobroknya Tata Kelola Anggaran Pemprov Sumsel Terbongkar!*

Trending Now