Medan, detiksatu.com II Guna memperoleh penghasilan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan mendirikan bangunan (IMB) yang diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)di kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, merupakan sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Proses ini memerlukan kepatuhan terhadap aturan tata ruang untuk menghindari masalah administratif dan pembangunan yang tidak teratur, mengingat tingginya potensi masalah kepatuhan.
Serta Proses pendirian bangunan harus mengikuti aturan perizinan yang berlaku, karena ketidakpatuhan dapat menyebabkan kebocoran PAD dan kesemrawutan kota/kabupaten.
Namun dari hasil penelusuran wartawan dilapangan dengan adanya pengerjaan proyek pembangunan gedung swalayan maju bersama bekas lahan gedung eks Ramayana Aksara yang diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan IMB/PBG, dan AMDAL dikarenakan seputaran lokasi pembangunan tidak terlihat papan plang PBG dan sehingga saat ini bangunan tersebut berdiri kokoh.
Sementara itu, terlihat para pekerja yang melakukan pengerjaan Pemasangan tiang penyanggah diduga abaikan keselamatan kesehatan Dan Kerja dengan tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) dari pelindung Kepala,Sepatu Safety Dan Bodyharness.
Masih dilokasi, Dengan hasil penelusuran dan investigasi wartawan, terlihat bangunan gedung swalayan maju bersama kini masih berdiri kokoh, serta melanjutkan aktivitas mencapai 40% dari progres pembangunan Rabu,1/4/2026
Masih Dilokasi, team wartawan mengkonfirmasi salah seorang pekerja sekaligus mandor lapangan, untuk mempertanyakan apakah pengerjaan gedung memiliki izin PBG, namun mandor tersebut hanya menunjukkan Surat Keterangan Rancangan Kerja Melalui Pdf Handphone dimilki nya.
Saat team wartawan Menjelaskan bahwa KRK Bukan Lah Suatu Bentuk perizinan Persetujuan Bangunan Gedung, melainkan hanya Surat pengajuan ( saat berdebat)
Tak sampai disitu,team juga mempertanyakan ke mandor Apakah Pembangunan Tersebut Sudah Memiliki Kajian Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).? Mandor langsung meninggal Team Wartawan di lokasi.
Salah seorang warga yang tidak jauh dari lokasi saat di pertanyakan team wartawan, apakah adanya pengerjaan proyek tersebut sangat menganggu aktivitas sehari hari.
"Jelas Bang, sama kami aja gak ada permisi, apalagi kebisingan kerja mereka lah, kami.mohon lah kepada bapak bupati Deliserdang,pak camat dan pemerintah lainnya. Segera ditindaklanjuti keluhan kami sebagai masyarakat sekitar. Ucap Warga.
Ironisnya" dengan merasa Kebal Hukum bagi Pemilik, maupun para kontraktor pekerja proyek pembangunan swalayan maju bersama yang diduga tanpa PBG serta menyalahi PBG.kini masih berdiri kokoh tidak tersentuh aparat penegak Peraturan Daerah (Perda).
Dan sehingga sudah menjadi rahasia umum dengan maraknya ditemukan pembangunan bangunan yang diduga tanpa memiliki PBG, menyalahi izin PBG Maupun Terkadang.pun Sudah Disegel Satpolpp.
Dengan Dugaan praktik gelap ini kian terang-terangan, bahkan disebut-sebut lebih dipercayai oleh pelaku usaha properti, dan kontraktor dibanding prosedur resmi pemerintahan kabupaten Deliserdang
Dasar Hukum dan Temuan Pelanggaran Dinas Perkim Cikataru memberikan peringatan jika ditemukan bangunan yang:
• Tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau dulunya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
• Pembangunannya menyimpang atau tidak sesuai dengan dokumen PBG/IMB yang disetujui.
• Melanggar garis sempadan atau tata ruang kota.
Dan Perkim Cikataru melakukan pengawasan melalui lapangan, dan jika ditemukan pelanggaran, teknis peringatannya adalah:
• Surat Peringatan 1 (SP1): Surat teguran pertama untuk menghentikan kegiatan pembangunan.
• Surat Peringatan 2 (SP2): Peringatan kedua diberikan jika pemilik tidak mengindahkan SP1 dan masih melanjutkan pembangunan.
• Surat Peringatan 3 (SP3) / Surat Perintah Bongkar: Peringatan terakhir dan perintah untuk membongkar sendiri bangunan yang menyimpang atau tidak berizin. Teknis Waktu dan Sanksi.
• Perintah Membongkar Sendiri: Pemilik bangunan diwajibkan menghentikan kegiatan dan membongkar sendiri bangunan yang melanggar dalam kurun waktu 2 x 24 jam sejak surat peringatan diterima.
• Koordinasi dengan Satpol PP: Jika setelah SP1-SP3 (atau prosedur peringatan lainnya) pemilik tetap tidak patuh, Dinas Perkim Cikataru akan meneruskan kasus tersebut ke Satpol PP Kota Medan untuk dilakukan penindakan fisik/pembongkaran paksa.
• Sanksi Administratif: Selain pembongkaran, pemilik bangunan dapat dikenakan denda administratif maksimal 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.
• Jika adanya Laporan Masyarakat: Dinas Perkim Cikataru menindaklanjuti laporan masyarakat atau temuan di lapangan. • Peran Kecamatan/Kelurahan: Wali Kota Medan telah menginstruksikan Camat dan Lurah untuk melaporkan ke Dinas Perkim jika ada bangunan tanpa izin di wilayah mereka.
Reporter Sumut : Habib