Iklan

Pentingnya Pemeriksaan: PH ASW Desak Penindakan Hukum Polres Nagekeo

Redaksi
Minggu, 10 Mei 2026 | Minggu, Mei 10, 2026 WIB Last Updated 2026-05-10T14:50:04Z
NAGEKEO, DETIKSATU. COM || Sengketa tanah di Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, NTT, kini muncul narasi dari pihak terlapor yang menurut PH ASW, Hendrikus Dhenga dalil tersebut melangkahi proses hukum yang ada, dikutip dari pernyataannya pada Minggu (10/5/2026).

Menyikapi masalah ini Penasihat Hukum (PH) ASW, Hendrikus Dhenga SH, angkat bicara dan membeberkan pada prinsipnya bahwa kami pelapor sudah membuat laporan. Selain penyerobotan tanah milik ASW, PH juga melaporkan tindakan pengerusakan dan pencurian plang atau baliho tanda kepemilikan yang dipasang di atas lahan tersebut.

“Semestinya terlapor harus koperatif untuk hadir memberikan keterangan,memberikan alasan-alasan, dan dalil-dalil mereka didepan penyidik,”ucap pria yang kerap disapa Endy Dhenga.

Menurutnya, fakta hari ini, terlaor sudah dua kali dipanggil oleh pihak kepolisian Polres Nagekeo, namun mereka tidak koperatif. Malah melalui pihak PH memberikan dalil-dalil argumentasi hukum atas persoalan laporan ini, yang kita ketahui bersama seperti dalam pemberitaan melalui media investigasi.news.

“Kita harus menghormati proses hukum dulu. Jangan sampai kita mengambil kesimpulan personal atau pribadi berdasarkan asumsi pribadi dan melangkahi proses hukum,”kata Endy.

Endy Dhenga mengatakan perluh kita ketahui bersama bahwa rangkaian proses hukum kasus ini melalui pihak penyelidikan dan penyidikan.

“Nah dipenyelidikan ini polisi harus melalui sebuah tahapan yaitu gelar perkara. Kemudian dari gelar perkara itu sendiri menghasilkan laporan ini, apakah dia masuk dalam ranah pidana atau perdata?, seperti itu mekanismenya. Ini belum pernah ada proses, belum pernah memberikan keterangan, kemudian menyimpulkan bahwa ini seharusnya ranah perdata, ini menurut saya sedikit ganjal,”tambahnya.

Selain itu, Ia juga mengatakan kemudian berdasarkan alasan-alasan, dalil-dalil mereka, bukti-bukti, biarkan itu diruang pengadilan. Diruang pengadilan itulah terlapor membuktikan kepemilikan itu, jika tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum.

“Ini sudah sangat nyata. Bahwa benar kline saya pernah mengizinkan terlapor untuk membangun rumah disitu, tapi hanya bersifat sementara,”ucap Endy Dhenga.

Selanjutnya, soal peletakan batu itu wajar. Secara budaya atau tradisi orang Nagekeo sebagai pemilik tanah dia punya hak untuk letakan batu tersebut, dalam arti dia sedang menunjukan.

“Dari peletakan batu itu, bukan berarti menyimpulkan, bahwa klien saya menyerahkan tanah tersebut. Secara emosional benar, keduanya memiliki hubungan erat (ponakan kandung), sehingga klien saya mengizinkan untuk membangun. ujar Endy.

“Akan tetapi dalam perjalanan klien saya membutuhkan tanah itu untuk dimanfaatkan, kemudian disampaikan kepada terlapor untuk meninggalkan atau mengosongkan tempat itu,sampai hari ini mereka tidak meninggalkan atau mengosongkan, itulah bentuk perbuatan yang melawan hukum,”jelas Endy.

Menurut Endy Semua yang kami lapor di pihak kepolisian berbasis bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), klien saya tidak pernah menyerahkan tanah tersebut untuk menjadi hak milik terlapor.

 “Seluruh proses hukum yang dijalankan klien saya murni berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,”tegas Endy.

Endy Dhenga berharap polisi segera memanggil pihak terlapor BNW dan VYT untuk mengambil keterangan. Sehingga tidak ada ruang untuk alasan dan berdalil.

“Kami sangat yakin konstruksi hukum dan laporan yang kami buat sudah tepat. Tinggal bagaimana penyelidikan dan penyidikan melihat dan menilai kembali fakta serta bukti yang ada,”pungkasnya. 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Nagekeo terkait perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut. (Stef)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pentingnya Pemeriksaan: PH ASW Desak Penindakan Hukum Polres Nagekeo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Trending Now