Pemerhati Hukum: Aksi Demonstrasi Pemakzulan Bupati Lebak Adalah Hak Demokrasi

April 05, 2026 | April 05, 2026 WIB Last Updated 2026-04-05T06:41:05Z
Lebak,detiksatu.com – Pemerhati Hukum Tata Negara, Adit Wahyudin, S.H., menanggapi isu rencana aksi demonstrasi yang akan digelar oleh Aliansi Rakyat Menggugat terkait tuntutan pemakzulan Bupati Lebak. Ia menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bagian dari hak demokrasi warga negara.

Menurut Adit Wahyudin, penyampaian pendapat di muka umum telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Oleh karena itu, rencana demonstrasi yang dilakukan masyarakat sah secara hukum selama dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Aksi demonstrasi merupakan hak konstitusional masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, termasuk dalam hal mendorong pemakzulan kepala daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Adit menjelaskan bahwa proses pemakzulan atau pemberhentian Bupati tidak dapat dilakukan secara langsung melalui tekanan massa, melainkan harus melalui mekanisme hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.

Ia memaparkan, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui dalam proses tersebut. Pertama, adanya alasan yang kuat seperti pelanggaran sumpah jabatan, tidak menjalankan kewajiban, pelanggaran hukum, hingga putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kedua, DPRD memiliki peran awal melalui penggunaan hak interpelasi untuk meminta keterangan kepada kepala daerah. Jika tidak puas, DPRD dapat melanjutkan dengan hak angket guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Ketiga, apabila ditemukan pelanggaran serius, DPRD dapat menggunakan hak menyatakan pendapat sebagai dasar resmi untuk mengusulkan pemberhentian kepala daerah. Proses ini harus memenuhi syarat kuorum, yakni dihadiri minimal dua pertiga anggota DPRD dan disetujui oleh dua pertiga dari anggota yang hadir.

Selanjutnya, usulan tersebut diajukan ke Mahkamah Agung untuk dilakukan pemeriksaan. Mahkamah Agung akan menilai apakah kepala daerah terbukti melanggar ketentuan hukum dalam waktu maksimal sekitar 30 hari.

Jika Mahkamah Agung menyatakan terbukti, maka DPRD akan mengusulkan pemberhentian kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Presiden kemudian akan mengeluarkan keputusan resmi terkait pemberhentian tersebut.

“Dengan demikian, meskipun aksi demonstrasi merupakan hak demokrasi, proses pemakzulan tetap harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan tidak bisa dilakukan secara instan,” jelas Adit.

Ia menambahkan, apabila pemberhentian terjadi, maka Wakil Bupati akan menggantikan posisi Bupati. Jika tidak ada wakil, maka akan ditunjuk pejabat sementara hingga ditetapkan kepala daerah definitif.

Adit Wahyudin menutup pernyataannya dengan menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan kepatuhan terhadap mekanisme hukum yang berlaku.
(Jul)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemerhati Hukum: Aksi Demonstrasi Pemakzulan Bupati Lebak Adalah Hak Demokrasi

Trending Now