Keterangan Foto: Ketua Pemuda Muhammadiyah NTT, Amir Imran Patiraja (Sumber Foto: DN).
Kupang, detiksatu.com || Pemuda Muhammadiyah Nusa Tenggara Timur (NTT) melayangkan hak jawab atas pemberitaan detiksatu.com tertanggal 12 April 2026 terkait penetapan Mahmud Bethan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Manggarai.
Dalam hak jawab yang disampaikan Ketua Pemuda Muhammadiyah NTT, Amir Imran Patiraja, organisasi tersebut menilai pemberitaan sebelumnya tidak berimbang dan berpotensi melanggar prinsip Kode Etik Jurnalistik, khususnya terkait akurasi serta penghindaran generalisasi.
Menurut Pemuda Muhammadiyah, pencantuman nama Pemuda Muhammadiyah dalam berita detiksatu berjudul "Anggota Pemuda Muhammadiyah Manggarai Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Anak" dinilai tidak relevan secara institusional.
Hal ini, katanya, karena peristiwa yang terjadi disebut sebagai tindakan pribadi yang tidak berkaitan dengan kapasitas organisasi.
“Pencantuman nama organisasi dalam konteks tersebut berpotensi menimbulkan persepsi keliru di masyarakat,” demikian isi hak jawab yang diterima redaksi, Minggu, 12 April 2026.
Pemuda Muhammadiyah NTT juga menyatakan mengalami kerugian immateriil berupa penurunan reputasi dan potensi hilangnya kepercayaan publik akibat pemberitaan tersebut.
Dalam pernyataannya, mereka meminta redaksi detiksatu.com untuk memuat hak jawab secara utuh dan proporsional, melakukan koreksi terhadap bagian yang mencatut nama organisasi, serta mempertimbangkan pencabutan berita apabila tidak dapat diperbaiki sesuai prinsip jurnalistik.
Selain itu, organisasi tersebut memberikan batas waktu 2 x 24 jam kepada redaksi untuk menindaklanjuti permintaan tersebut. Jika tidak diindahkan, mereka menyatakan akan menempuh jalur pengaduan ke Dewan Pers maupun langkah hukum lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Tanggapan Detiksatu
Menanggapi hak jawab tersebut, detiksatu.com menyatakan menghargai dan menerima penyampaian hak jawab sebagai bagian dari mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Detisatu menjelaskan bahwa penyebutan identitas yang bersangkutan dalam berita didasarkan pada informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya.
Namun demikian, detiksatu menjelaskan pentingnya menjaga prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan generalisasi terhadap organisasi tertentu.
“Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan dan akurasi, detiksatu memuat hak jawab ini."
Detiksatu juga menyatakan terbuka untuk melakukan perbaikan atau klarifikasi sepanjang didukung data dan pertimbangan jurnalistik yang memadai.
Isi Pemberitaan Sebelumnya
Sebelumnya diberitakan, penyidik Polsek Reok, Polres Manggarai menetapkan Mahmud Bethan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak berinisial RA.
Berdasarkan informasi yang diperoleh detiksatu, Mahmud Bethan merupakan Ketua Pemuda Muhammadiyah Manggarai dan merangkap sebagai Wakil Ketua Pemuda Muhammadiyah NTT.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di lingkungan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Manggarai pada 15 Januari 2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan selama kurang lebih empat bulan, sebagaimana tertuang dalam SP2HP tentang surat ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/01/IV/Res.1.24./2026/Unit Reskrim tertanggal 9 April 2026.
Kasus ini juga disebut diduga melibatkan anak dari tersangka yang penanganannya dilakukan dalam berkas terpisah dan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Hingga berita ini diturunkan, detiksatu.com menyatakan masih berupaya menghubungi pihak kepolisian, termasuk Kapolres Manggarai dan Kapolsek Reok, untuk memperoleh keterangan resmi lebih lanjut.
Reporter: Emanuel Boli (Detiksatu)