detiksatu.com

Iklan

Iklan

Bos Tambang Bauksit Kalbar Aseng Diciduk Kejagung, Diduga Mainkan IUP dan Ekspor Ilegal

Redaksi
Jumat, 22 Mei 2026 | Jumat, Mei 22, 2026 WIB Last Updated 2026-05-22T06:50:28Z
Pontianak, detiksatu.com || Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan pengusaha tambang asal Kalimantan Barat, Sudianto (SDT) alias Aseng, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit milik PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) periode 2017–2025.

Penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan tersangka SDT merupakan beneficial owner PT QSS sekaligus pihak yang diduga mengendalikan operasional perusahaan tambang tersebut.

“Penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan IUP dengan melakukan aktivitas penambangan di luar lokasi izin yang diberikan pemerintah,” ujar Syarief dalam keterangannya.

Selain itu, penyidik juga menduga tersangka bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara untuk melakukan ekspor hasil tambang bauksit menggunakan dokumen resmi milik PT QSS.

Dalam operasi penindakan tersebut, penyidik turut mengamankan 10 orang lainnya. Namun hingga kini, sejumlah pihak tersebut masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.

Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda, yakni tiga titik di Jakarta dan dua lokasi di Pontianak, Kalimantan Barat. Penggeledahan dilakukan di kantor maupun rumah yang diduga berkaitan dengan perkara.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang dinilai memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum melakukan penyitaan aset karena masih dalam tahap pendalaman dan penelusuran aliran dana.

Kejaksaan Agung menyebut dugaan penyimpangan tata kelola IUP bauksit tersebut berpotensi merugikan keuangan negara. Namun besaran kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka SDT ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui, PT Quality Sukses Sejahtera merupakan perusahaan tambang bauksit yang beroperasi di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat berdasarkan izin yang diperoleh pada tahun 2013.

Namun pada tahun 2017, izin usaha pertambangan perusahaan tersebut dicabut oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan rekomendasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Perusahaan itu juga sempat menjadi sorotan publik pada 2023 lantaran belum memenuhi kewajiban pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan (smelter) bauksit sebagaimana program hilirisasi mineral yang dicanangkan pemerintah pusat pada era Presiden Joko Widodo.

Sejumlah pengamat ekonomi dan hukum menilai langkah Kejaksaan Agung dalam mengusut perkara tersebut sudah tepat dan patut diapresiasi. Penanganan kasus itu dinilai menjadi peringatan sekaligus pelajaran penting bagi seluruh pelaku usaha pertambangan agar mematuhi aturan perizinan dan tata kelola sumber daya alam.

Selain itu, pengusutan kasus tersebut juga dinilai menjadi momentum bagi aparat penegak hukum di Kalimantan Barat untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga bermasalah, termasuk dugaan praktik penyalahgunaan izin dan aktivitas ekspor ilegal sumber daya mineral.(Adi*ztc)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bos Tambang Bauksit Kalbar Aseng Diciduk Kejagung, Diduga Mainkan IUP dan Ekspor Ilegal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Trending Now