Masyarakat Resah! Dugaan Tarif SIM Baru Rp600 Ribu Menguat, Kasat Lantas Cikarang: “Saya Tidak Kenal Petugasnya”
BEKASI,DETIKSATU.COM || Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru kembali mencuat di wilayah hukum Polres Cikarang. Sorotan mengarah pada Satpas Kalimalang, setelah awak media menemukan video dan informasi lapangan yang mengarah pada dugaan penetapan tarif tidak resmi dalam pembuatan SIM C baru.
Berdasarkan temuan di lapangan, biaya pembuatan SIM C baru diduga dipatok hingga Rp600.000, jauh di atas tarif resmi yang seharusnya berlaku sesuai ketentuan PNBP. Dalam video yang diperoleh awak media, pihak yang diduga terlibat merupakan PHL (Pegawai Harian Lepas) di lingkungan Satpas Kalimalang.
Untuk menjaga keberimbangan berita, awak media mengonfirmasi hal tersebut kepada Kasat Lantas Polres Cikarang Kompol Sugihartono, S.H., M.M.
Pada Jumat (15/5/2026). Dalam pesan WhatsApp, awak media meminta klarifikasi terkait pengawasan internal Satpas, proses penerbitan SIM baru, serta tarif resmi SIM A dan SIM C.
Namun, Kompol Sugihartono belum memberikan penjelasan substantif. Ia hanya mempertanyakan asal video tersebut dan menyatakan tidak mengenal sosok dalam rekaman.
“Video itu dari Satpas mana,” tulisnya.
“Saya gak kenal sama petugasnya.”
Saat awak media menegaskan bahwa video didapat dari Satpas Kalimalang dan meminta tanggapan lebih lanjut, Kasat Lantas hanya meminta agar video dikirim ulang.
“Kirim lagi videonya,” balasnya.
Temuan ini memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan internal di lingkungan Satpas. Masyarakat mendesak adanya evaluasi terbuka dan penertiban tegas jika ditemukan indikasi pungli, agar pelayanan SIM berjalan transparan dan sesuai aturan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Cikarang belum memberikan pernyataan resmi secara lengkap terkait dugaan pungli tersebut. Awak media masih membuka ruang hak jawab untuk klarifikasi lanjutan.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar