Iklan

Hari Jadi Sintang Tercoreng Keluhan Parkir, Warga Pertanyakan Retribusi dan Pelayanan

Redaksi
Jumat, 15 Mei 2026 | Jumat, Mei 15, 2026 WIB Last Updated 2026-05-15T14:57:19Z
Sintang, detiksatu.com || Kemeriahan perayaan Hari Jadi Kabupaten Sintang yang dipadati pengunjung dari berbagai daerah ternyata diwarnai keluhan masyarakat terkait pengelolaan parkir di area expo dan pusat kegiatan.

Sejumlah warga menyoroti kenaikan tarif parkir sepeda motor yang mencapai Rp5.000 per kendaraan. Tarif tersebut dinilai tidak sebanding dengan pelayanan dan jaminan keamanan yang diberikan kepada pengunjung.

Keluhan masyarakat semakin ramai diperbincangkan setelah muncul papan pemberitahuan di area parkir yang berisi imbauan agar pengunjung mengunci stang kendaraan sendiri serta keterangan bahwa kehilangan maupun kerusakan kendaraan bukan menjadi tanggung jawab pengelola parkir.

“Kalau kehilangan bukan tanggung jawab pengelola, lalu masyarakat bayar parkir untuk apa?” ujar salah seorang pengunjung kepada media ini.

Selain soal tarif, kondisi area parkir juga menuai kritik. Warga mengaku sebagian lokasi parkir minim penerangan sehingga menimbulkan rasa tidak aman, terutama saat malam hari. Pengunjung juga mengeluhkan kendaraan yang dipindahkan tanpa pemberitahuan dan sulitnya menemukan petugas parkir saat hendak mengambil kendaraan.

“Motor awalnya diparkir di depan, pas pulang sudah bergeser jauh ke belakang. Petugas parkir pun sering tidak ada di lokasi,” keluh warga lainnya.

Masyarakat menilai pengelolaan parkir dalam kegiatan resmi pemerintah daerah seharusnya dilakukan secara profesional dengan petugas yang jelas identitasnya, area parkir yang tertata, penerangan memadai, dan sistem pengamanan yang memberi rasa aman kepada pengunjung.

Secara aturan, penyelenggaraan parkir telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana pemerintah daerah melalui instansi terkait memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan fasilitas parkir guna menjamin ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.

Selain itu, masyarakat sebagai pengguna jasa juga dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menegaskan hak konsumen untuk memperoleh kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa.

Warga pun mempertanyakan mekanisme pengelolaan retribusi parkir dalam kegiatan Hari Jadi Sintang tersebut. Publik meminta adanya transparansi terkait pihak pengelola, dasar penetapan tarif, serta penggunaan hasil pungutan parkir agar tidak menimbulkan asumsi liar di tengah masyarakat.

“Kalau memang tarif dinaikkan, masyarakat tidak masalah. Tapi pelayanan dan tanggung jawab juga harus jelas,” ungkap seorang pengunjung.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Sintang dan instansi terkait segera melakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan parkir pada kegiatan daerah ke depan agar lebih tertib, profesional, dan memberikan rasa aman bagi pengunjung.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola parkir maupun instansi terkait mengenai dasar penetapan tarif serta sistem pengamanan kendaraan di lokasi kegiatan Hari Jadi Sintang.(Adi*ztc)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hari Jadi Sintang Tercoreng Keluhan Parkir, Warga Pertanyakan Retribusi dan Pelayanan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Trending Now