Garut,detiksatu.com || Seorang warga Kabupaten Garut melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan ke Polres Garut terkait pengurusan dokumen kendaraan bermotor. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) yang diterbitkan Polres Garut tertanggal 6 Mei 2026.
Pelapor diketahui bernama Ende Solihin (43), warga Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut. Dalam laporan pengaduannya, korban mengaku mengalami kerugian setelah menyerahkan uang untuk pengurusan duplikat dan pindah alamat BPKB kendaraan.
Berdasarkan isi laporan, peristiwa itu bermula ketika korban mendatangi seorang pria berinisial A.N.M. yang disebut sering menangani pengurusan BPKB dan surat-surat kendaraan. Terlapor kemudian menawarkan bantuan pengurusan dokumen tersebut dengan biaya sebesar Rp14,6 juta, ditambah Rp100 ribu untuk pengecekan nomor rangka dan mesin kendaraan.
Korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp14,6 juta melalui rekening bank yang disebutkan oleh terlapor, serta menyerahkan uang tunai Rp100 ribu. Terlapor menjanjikan proses pengurusan BPKB selesai paling lambat tiga bulan setelah pembayaran dilakukan.
Namun hingga waktu yang dijanjikan berlalu, dokumen yang dijanjikan disebut belum selesai, sementara uang yang telah diberikan korban juga belum dikembalikan.
Kasus tersebut kini telah diterima dan ditangani pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan pengurusan dokumen kendaraan melalui pihak lain, serta memastikan legalitas dan kredibilitas pihak yang menawarkan jasa pengurusan administrasi kendaraan.(Exel)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar