Iklan

Kasus Green Hill Ketiadaan Dokumen Buka Tabir Buruknya Pengarsipan Daerah

Redaksi
Sabtu, 16 Mei 2026 | Sabtu, Mei 16, 2026 WIB Last Updated 2026-05-16T06:09:23Z
Cianjur,detiksatu.com || Polemik hukum di kawasan Villa Green Hill, Desa Ciherang, Kecamatan Pacet, kian memanas dan mengungkap sisi kelam tata kelola perumahan masa lalu. Dalam forum penyuluhan hukum dan bedah kasus yang digelar pada Jumat (15/5/2026) kemarin terungkap fakta krusial: dokumen rencana tata ruang awal atau site plan yang menjadi dasar legalitas kawasan itu hingga kini hilang dari arsip pemerintah daerah.
 
Ketiadaan dokumen sah yang seharusnya menandai batas kawasan, kavling, serta lokasi Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) ini menjadi akar dari sengketa yang melibatkan warga, pemerintah, dan pengelola program Dapur Makan Bergizi Gratis.
 
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, Superi Faisal, mengonfirmasi kondisi tersebut. Ia menjelaskan, meski aturan perizinan bangunan kini telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 – di mana Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diganti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) lewat sistem nasional SIMBG – persoalan di Green Hill tersangkut pada dokumen sejarah pembangunan yang tak terlacarkan.
 
“Site plan yang disahkan bupati adalah induk dari segalanya. Di situ tertulis mana fasum, mana ruang terbuka, mana kavling pribadi. Namun sampai hari ini, dokumen awal pembangunan Green Hill belum ditemukan dalam arsip kami. Ini membuat verifikasi status lahan menjadi sangat sulit,” tegas Superi.
 
Ketua Pengurus Perumahan Grand Hill Resort Puncak, Dr. Agus Anwar, SH, MH, menegaskan warga tidak sedang menolak program pemerintah. Yang dipermasalahkan adalah lokasi pelaksanaannya yang diduga berada di atas lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan umum. Tanpa kejelasan dokumen, penggunaan lahan tersebut dinilai abu-abu dan berpotensi melanggar hukum.
 
“Kami mendukung program gizi masyarakat. Tapi pertanyaannya mendasar: apakah tanah yang dipakai itu milik umum atau milik pribadi? Kalau itu Fasos-Fasum, aturannya ketat. Tidak boleh dialihkan atau dipakai sembarangan tanpa mekanisme hukum yang jelas. Pemerintah harus transparan, buktikan dokumennya jika yakin tidak ada masalah,” Ujar Agus Anwar kepada wartawan Sabtu 16 Mei 2026
 
Sementara itu, Ketua Yayasan Pendidikan Nusantara, Olih Solihin, selaku pengelola dapur makan bergizi, bersikeras bahwa operasional yang dijalankan sudah sesuai koridor aturan. Ia mengaku semua perizinan diajukan lewat jalur resmi, lengkap dengan verifikasi lokasi, serta telah menyiapkan infrastruktur pendukung seperti instalasi pengolahan air limbah dan manajemen sampah agar tidak mengganggu lingkungan. 

“Semua proses kami lalui secara administrasi yang sah demi kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
 
Namun, penjelasan itu belum mampu meredakan kekhawatiran hukum. Pengamat hukum dari LBHI Perketi, Dr. Jelly Nassehi, menilai konflik ini adalah bom waktu yang nyata. Menurutnya, hilangnya dokumen perencanaan kawasan adalah kegagalan sistemik pengarsipan daerah, yang kini menjerumuskan warga dan pemerintah ke dalam sengketa berlarut-larut.
 
“Kunci masalah ada di atas kertas. Kalau site plan ketemu, semuanya terang benderang: ada pelanggaran atau tidak. Tanpa itu, tudingan saling serang tak akan ada akhirnya. Ini pelajaran keras, bahwa dokumen tata ruang bukan sekadar berkas mati, tapi nyawa dari sebuah kawasan,” ungkap Jelly.
 
Kasus Green Hill kini menjadi cermin buruk pengelolaan perumahan masa lalu di Cianjur. Ketidaklengkapan data di tangan pemerintah daerah membuat aturan hukum tumpul saat diterapkan. Hingga saat ini, publik masih menanti keterbukaan pemerintah terkait keberadaan dokumen kunci tersebut. Jika tidak segera diungkapkan, kekisruhan serupa dikhawatirkan akan meletus di puluhan kawasan perumahan tua lain yang menyimpan nasib serupa: dokumen hilang, hak publik terancam.

Red
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Green Hill Ketiadaan Dokumen Buka Tabir Buruknya Pengarsipan Daerah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Trending Now