Iklan

TERKUAK DI PERSIDANGAN! Kontraktor PLTMH Nanga Raun Ngaku Dibekingi Oknum Dinas PMD dan Kecamatan Kalis.

Redaksi
Minggu, 10 Mei 2026 | Minggu, Mei 10, 2026 WIB Last Updated 2026-05-10T14:14:01Z
Pontianak,detiksatu.com || Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Nanga Raun, Kabupaten Kapuas Hulu, kembali mengungkap sejumlah fakta mengejutkan yang menjadi sorotan publik.

Dalam sidang yang digelar di pengadilan, terungkap dugaan aliran dana proyek kepada sejumlah oknum hingga mekanisme pengerjaan proyek yang disebut tidak melalui proses lelang resmi sebagaimana lazimnya proyek pemerintah.

Fakta-fakta tersebut mencuat dari keterangan terdakwa maupun saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis hakim. Persidangan masih terus berlangsung untuk mendalami konstruksi perkara, termasuk penggunaan anggaran desa, progres pekerjaan, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek tersebut.

Dalam keterangannya di persidangan, terdakwa Triwanto mengakui menerima pencairan dana proyek PLTMH tahun 2019 sebesar Rp500 juta. Dana tersebut disebut telah dicairkan meski pekerjaan fisik proyek belum sepenuhnya berjalan.

Di hadapan majelis hakim, Triwanto menjelaskan dana itu digunakan untuk pembelian berbagai kebutuhan proyek seperti pipa, semen, besi, dan material lainnya. Namun, ia juga mengakui sebagian dana diserahkan kepada sejumlah oknum.

“Untuk Pak Stefanus perwakilan Dinas PMD Rp50 juta, untuk Sekcam Kalis Rp25 juta,” ujar Triwanto dalam persidangan.

Pengakuan tersebut menjadi salah satu poin penting yang didalami majelis hakim terkait dugaan aliran dana proyek kepada pihak-pihak di luar kebutuhan teknis pekerjaan.

Dalam persidangan juga terungkap adanya kesepakatan pemberian dana kepada oknum tertentu. Triwanto menyebut terdapat komitmen penyerahan dana sebesar Rp150 juta kepada oknum di lingkungan Dinas PMD hingga proyek selesai, serta Rp50 juta untuk oknum Sekretaris Kecamatan Kalis. Namun dari jumlah tersebut, baru sebagian yang diserahkan.

Tak hanya itu, fakta lain yang mencuat ialah proyek PLTMH tersebut disebut tidak melalui mekanisme lelang resmi. Meski demikian, Triwanto mengaku tetap berani mengambil pekerjaan karena merasa mendapat dukungan dari pihak tertentu di lingkungan pemerintahan.

Keterangan itu kemudian menjadi perhatian majelis hakim yang mendalami bagaimana proses penunjukan pelaksana pekerjaan hingga mekanisme pencairan anggaran dapat dilakukan.

Sementara itu, Kepala Desa yang turut memberikan keterangan di persidangan menyampaikan bahwa masyarakat saat itu sangat berharap adanya listrik masuk desa. Program PLTMH diterima masyarakat setelah dilakukan sosialisasi yang dihadiri unsur pemerintah kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Menurutnya, kebutuhan listrik menjadi alasan utama masyarakat mendukung proyek tersebut agar tetap berjalan meski sempat mengalami berbagai kendala di lapangan.

Persidangan juga mengungkap bahwa proyek mengalami pergantian pelaksana. Setelah Triwanto meninggalkan pekerjaan pada tahun 2019, proyek kemudian dilanjutkan oleh pihak lain menggunakan perusahaan berbeda pada tahun 2020.

Pergantian pelaksana itu memunculkan pertanyaan baru terkait keberlanjutan proyek, penggunaan anggaran lanjutan, hingga tanggung jawab penyelesaian pekerjaan.

Selain itu, dalam persidangan turut terungkap adanya audit Inspektorat pada tahun 2021. Hasil audit disebut merekomendasikan agar pihak pelaksana bertanggung jawab menyelesaikan proyek serta dikenakan denda akibat keterlambatan pekerjaan.

Namun, pada audit kedua tahun 2025, Inspektorat disebut menyimpulkan proyek mengalami total loss. Fakta tersebut menjadi sorotan karena dalam persidangan juga terungkap bahwa listrik dari PLTMH tersebut disebut masih menyala dan dimanfaatkan masyarakat.

Jaksa Penuntut Umum terus mendalami keterkaitan antara pencairan dana, progres fisik proyek, hingga dugaan kerugian negara yang ditimbulkan.

Majelis hakim juga masih menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran prosedur dalam proses administrasi maupun penggunaan dana desa pada proyek PLTMH tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena proyek PLTMH sejatinya diharapkan menjadi solusi kebutuhan listrik di wilayah pedesaan Kabupaten Kapuas Hulu. Namun di tengah harapan masyarakat terhadap akses listrik, proyek tersebut justru berujung pada proses hukum di pengadilan.

Sidang perkara dugaan korupsi PLTMH Kapuas Hulu akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa.(Adi*ztc)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • TERKUAK DI PERSIDANGAN! Kontraktor PLTMH Nanga Raun Ngaku Dibekingi Oknum Dinas PMD dan Kecamatan Kalis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Trending Now