KAPUAS HULU, detiksatu.com || Dugaan adanya pengelolaan terstruktur dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sungai Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, kembali menjadi sorotan publik. Selain disebut melibatkan ratusan set mesin tambang, aktivitas ilegal tersebut juga diduga disertai aliran dana hingga ratusan juta rupiah.
Informasi itu disampaikan seorang narasumber bernama Samsuden alias Pak Uden yang mengaku mengetahui aktivitas di lokasi PETI baru di kawasan Sungai Suhaid. Menurutnya, terdapat sekitar 210 set mesin yang beroperasi di lokasi tersebut.
“Kalau dihitung 210 set dikali Rp3 juta, nilainya bisa lebih dari Rp630 juta,” ujar narasumber kepada media ini, Jumat (23/5/2026).
Narasumber juga mengungkap adanya dugaan pungutan terhadap para pekerja maupun pemilik set mesin yang beroperasi di lokasi PETI. Bahkan, disebut terdapat sejumlah pihak yang diduga ikut mengatur maupun mengoordinasikan aktivitas di lapangan.
Selain itu, ia mengaku pernah mengikuti pertemuan yang membahas aktivitas PETI tersebut bersama beberapa pihak lainnya.
“Kami pernah rapat di rumah salah satu warga dan meminta seseorang yang disebut Pak De untuk datang,” ungkapnya.
Dalam sejumlah percakapan yang diterima media ini, juga muncul penyebutan beberapa nama yang diduga berkaitan dengan pengelolaan aktivitas PETI. Namun demikian, hingga kini belum ada konfirmasi maupun keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan.
Maraknya aktivitas PETI di wilayah Suhaid dinilai menjadi perhatian serius masyarakat. Pasalnya, selain diduga melibatkan aliran dana besar, aktivitas tambang ilegal tersebut juga dikhawatirkan merusak lingkungan serta mencemari aliran sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan warga.
Masyarakat menilai kondisi tersebut menjadi rapor merah bagi aparat penegak hukum, khususnya dalam upaya penindakan terhadap aktivitas PETI di Kabupaten Kapuas Hulu. Warga berharap aparat kepolisian maupun instansi terkait segera turun tangan melakukan penelusuran dan penindakan tegas.
Aktivitas pertambangan tanpa izin sendiri melanggar ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Pelaku PETI dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi berwenang terkait dugaan aktivitas PETI dan aliran dana di wilayah Sungai Suhaid tersebut.(Adi*ztc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar