Garut, detiksatu.com ||Aparat Penegak Hukum (APH) bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penjualan minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Garut. Dalam kegiatan peninjauan tersebut, petugas mendatangi sebuah jongko yang diduga kerap dijadikan tempat penjualan miras di pinggir jalan.
“22-05-2026”
Saat petugas tiba di lokasi, jongko dalam keadaan tertutup dan pemilik yang disebut berinisial Mirson tidak berada di tempat. Meski demikian, keberadaan bangunan semi permanen tersebut menjadi perhatian warga karena berdiri di bahu jalan dan disebut tidak memiliki izin maupun kontrak dengan masyarakat sekitar.
Warga mengaku sudah lama merasa resah terhadap dugaan aktivitas penjualan minuman keras di lokasi tersebut. Selain dianggap mengganggu ketertiban lingkungan, keberadaan jongko itu juga dinilai membahayakan pengguna jalan karena berdiri di area bahu jalan.
Sebelumnya, beredar pernyataan dari seseorang berinisial Mirson yang diduga merasa kebal hukum dan menantang aparat maupun pejabat yang akan menindak aktivitas tersebut. Pernyataan itu pun memicu reaksi keras dari masyarakat yang berharap adanya tindakan tegas dari pemerintah daerah dan aparat terkait.
Langkah cepat aparat kepolisian mendapat apresiasi dari warga karena dinilai responsif terhadap keluhan masyarakat. Warga juga berharap pihak terkait, termasuk Satpol PP Kabupaten Garut, dapat segera turun tangan untuk melakukan penertiban terhadap bangunan jongko yang diduga menjadi tempat peredaran miras tersebut.
Masyarakat berharap penegakan aturan dilakukan secara tegas dan humanis demi menjaga ketertiban umum, keamanan lingkungan, serta kenyamanan masyarakat sekitar. (Red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar