“Ya kita mendukung DPRD Jawa Barat membuat raperda ini. Inilah salah satu contoh dakwah melalui pembuatan peraturan daerah yang menyikapi persoalan LGBT (lesbian gay biseks dan transgender),” ujarnya saat kajian di Masjid Ibn Khaldun, Ahad (10/5/2026).
Menurut Prof. Didin, langkah regulasi dinilai penting sebagai upaya preventif agar fenomena LGBT tidak semakin meluas di masyarakat, khususnya di Jawa Barat.
“Jangan sampai jumlahnya semakin bertambah. Data yang beredar menyebutkan angkanya sudah mencapai ratusan ribu di Jawa Barat, sehingga ini harus menjadi perhatian bersama,” katanya.
Ia juga menyoroti adanya dugaan upaya intervensi terhadap lingkungan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren, oleh pihak-pihak yang menurutnya tidak memiliki kompetensi keagamaan namun mengatasnamakan tokoh agama untuk menjalankan kegiatan tertentu.
“Sekarang ada yang membuat kegiatan dan mengklaim dirinya seorang kiai, padahal tidak punya ilmu agama yang memadai. Mereka menawarkan program, misalnya menggratiskan santri, tetapi ujungnya justru menimbulkan kerusakan,” tegasnya.
Karena itu, Prof. Didin menilai segala bentuk perilaku LGBT, termasuk jika ditemukan di lingkungan pesantren, harus dicegah dan dilarang.
“Siapapun juga yang namanya LGBT, apakah ada di pesantren atau di tempat lain, itu harus dilarang. Karena itu adalah perbuatan yang menghancurkan masa depan anak-anak kita dan merusak nilai-nilai kemanusiaan,” ujarnya.
Rencana penyusunan Raperda oleh DPRD Jawa Barat sendiri disebut sebagai bagian dari upaya perlindungan keluarga dan generasi muda dari berbagai perilaku menyimpang yang dinilai dapat mengancam ketahanan sosial dan moral masyarakat. []


Tidak ada komentar:
Posting Komentar