Deli Serdang - detiksatu.com ||
Berdasarkan penelusuran team wartawan terlihat adanya proyek pemeliharaan ruas jalan Setia makmur sunggal kanan Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Sumatra Utara,18/5 Senin.
Pengerjaan proyek tersebut dilalui dengan sistem proses tender sehingga proyek ini dimenangkan serta dikerjakan oleh CV. TITIAN BERKAH di mulai awal pengerjaan dari bulan Maret sampai selesa pengerjaan di.bulan Agustus 2026.
Sehingga pengerjaan proyek ini di anggarkan dari Dana Anggaran APBD Deli Serdang tahun 2026, dengan nominal anggaran cukup fantastis sebesar Rp 4.269.761.000,00,Miliar.
Ironisnya, adanya proyek Pemeliharaan ruas jalan tersebut dengan memakan anggaran APBD Deliserdang mencapai empat miliar lebih, serta kurangnya memperhatikan keselamatan dan kesehatan para pekerjanya. ( K3 ).
Masih dilokasi, terlihat dari pantauan team wartawan dilapangan, seluruh para pekerja yang sedang beraktifitas dalam pengerjaan proyek tersebut tidak menerapkan atau tidak memakai APD lengkap sesuai dengan standar Kesehatan, Keamanan dan Keselamatan (K3) yang saat ini 5sudah diatur dalam Undang – undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja.
Para pekerja tidak menggunakan rompi , dan tanpa menggunakan helm, , pelindung, sepatu.(safety) Kondisi tersebut tentu saja membahayakan kesehatan para pekerja, dikarnakan debu -debu dari hasil proyek tersebut dapat membahayakan pernafasan para pekerja jika dihirup secara terus menurus dengan jangka waktu yang cukup lama.
Sementara itu, dalam pengerjaan proyek tersebut diduga kurang pengawasan dari konsultan pengawas dan juga dari Dinas SDABMBK Deli Serdang Sehingga membuat CV. TITIAN BERKAH selaku pelaksana proyek dengan bebas melanggar aturan K3.
Proyek peningkatan ruas jalan atau pemeliharaan ruas jalan sunggal kanan Kecamatan sunggal Deliserdang saat ini lagi dalam pengerjaan pemasangan cor bagian pinggir jalan serta kuat dugaan pengerjaan tersebut asal jadi,tidak sempurna kondisi berkelok-kelok as tidak lurus.
Lokasi terpisah, team wartawan mengkonfirmasi Janso Sipahutar Kadis SDABMBK Deliserdang dengan adanya proyek dari pelaksanaan CV.TITIAN BERKAH, yang dimana para pekerja tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) serta mengabaikan K3.Hingga Berita ini diterbitkan belum mendapatkan keterangan lebih lanjut dari kadis SDABMBK Deliserdang.
Berdasarkan UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bukan hanya menjadi kewajiban moral perusahaan terhadap tenaga kerja, tetapi juga merupakan kewajiban hukum yang diatur secara tegas oleh pemerintah. Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip K3 bisa berujung pada sanksi serius, mulai dari denda administratif hingga pidana, bahkan penutupan usaha.
Reporter Sumut : M.Habib
Tidak ada komentar:
Posting Komentar