Mempawah, detiksatu.com || Dugaan praktik pengolahan limbah B3 berupa oli bekas menjadi cairan menyerupai bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di wilayah Jungkat, Kabupaten Mempawah, kini menjadi sorotan serius publik. Aktivitas yang diduga berlangsung tanpa izin resmi itu disebut tidak hanya melanggar aturan lingkungan hidup, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan distribusi BBM ilegal untuk kebutuhan industri, Senin (18/5/2026).
Temuan tersebut terungkap setelah tim investigasi media melakukan penelusuran langsung ke sebuah bangunan tanpa identitas usaha yang diduga dijadikan tempat pengolahan solar oplosan berbahan limbah berbahaya.
Saat berada di lokasi, tim media menemukan aktivitas produksi masih berlangsung hingga larut malam. Bau menyengat oli terbakar tercium kuat dari sekitar area, disertai asap hitam yang keluar dari lokasi produksi. Sejumlah drum dan mesin pengolahan terlihat terus beroperasi.
Warga sekitar mengaku telah lama merasa terganggu akibat polusi udara yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut. Selain menimbulkan bau menyengat, asap hasil pembakaran diduga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan mencemari lingkungan sekitar.
Dalam penelusuran di lapangan, tim media mewawancarai seorang pekerja berinisial JY yang mengaku baru sekitar satu minggu bekerja di lokasi tersebut. JY menyebut operasional di tempat itu dijalankan oleh dua orang pekerja.
Namun saat ditanya siapa yang menggaji dirinya, JY secara tegas menyebut nama ALW. Pernyataan tersebut disebut terekam dalam dokumentasi video investigasi tim media.
Penelusuran lebih lanjut mengarah kepada sosok ALW yang diduga juga dikenal dengan nama HD atau Hendri. Saat dikonfirmasi, HD tidak membantah adanya aktivitas pengolahan tersebut dan mengakui usaha berjalan tanpa izin resmi maupun legalitas pengelolaan limbah B3.
Yang menjadi perhatian serius, menurut pengakuan ALW kepada tim media, cairan hasil olahan tersebut disebut digunakan untuk kebutuhan tangki industri.
Pernyataan itu memunculkan dugaan kuat adanya distribusi BBM ilegal ke sektor industri menggunakan bahan bakar hasil olahan limbah berbahaya. Jika dugaan tersebut benar, maka persoalan ini tidak lagi sekadar pelanggaran lingkungan, melainkan berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana serius di sektor migas dan distribusi energi ilegal.
Oli bekas sendiri termasuk kategori limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang pengelolaannya diatur ketat oleh negara. Pengolahan tanpa izin dan tanpa standar keselamatan dinilai berpotensi menghasilkan zat beracun yang membahayakan kesehatan masyarakat serta mencemari udara, tanah, dan sumber air di sekitar lokasi.
Selain membahayakan lingkungan, distribusi bahan bakar hasil olahan limbah ke sektor industri juga dinilai dapat merugikan negara dari sisi tata niaga BBM dan pengawasan distribusi energi.
Aktivitas tersebut diduga berlangsung di kawasan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Bahkan menurut pengakuan ALW kepada tim media, aktivitas serupa disebut tidak hanya berada di satu titik lokasi. Pernyataan itu memperkuat dugaan adanya jaringan pengolahan limbah menjadi solar ilegal yang lebih luas dan terorganisir.
Kasus ini mulai menjadi perhatian setelah tim media melaporkan temuan tersebut melalui layanan pengaduan kepolisian 110. Saat ini, penanganan perkara disebut telah memasuki tahap penyelidikan di wilayah hukum Polres Mempawah.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan jaringan mafia BBM ilegal dan pengolahan limbah B3 tanpa izin tersebut.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara ini. Penanganan kasus dinilai tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan atau satu lokasi semata, melainkan harus menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat, mulai dari pengelola, pemasok limbah, jaringan distribusi, hingga pihak penerima hasil produksi apabila ditemukan unsur pidana.(Adi*ztc)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar