Tak ada teriakan. Tak ada keberanian melapor sejak awal. Yang ada hanya tulisan-tulisan kecil di halaman diary, ditulis diam-diam setiap kali dugaan perbuatan bejat itu kembali terjadi.
Ironisnya, sosok yang kini menjadi tersangka bukan orang asing. Ia adalah pria berinisial AK (42), seorang ayah kandung yang juga dikenal sebagai pendidik agama di lingkungannya.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi nurani masyarakat. Di balik citra religius dan penghormatan sosial, polisi justru menemukan dugaan tindakan yang disebut sebagai pelecehan seksual terhadap anak kandung sendiri.
Kapolres Klaten AKBP Moch Faruk Rozi mengungkapkan bahwa catatan harian korban menjadi salah satu petunjuk penting dalam proses penyelidikan.
“Korban selalu menuliskan kronologi kejadian di buku diary masing-masing,” ujarnya, Senin (18/5/2026).
Tulisan itu kemudian membantu penyidik memperjelas rangkaian peristiwa yang dialami korban. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa pakaian milik korban, termasuk jubah, jilbab, dan pakaian dalam.
Meski detail isi diary tidak diungkap demi melindungi kondisi psikologis korban, keberadaan catatan tersebut memperlihatkan betapa lama trauma itu dipendam sendirian.
Anak-anak yang seharusnya tumbuh dalam kasih sayang justru diduga hidup dalam ketakutan di rumah sendiri. Mereka memilih menulis karena mungkin merasa tak memiliki ruang aman untuk bicara.
Kasus ini bukan sekadar kriminalitas biasa. Ini adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan paling mendasar dalam keluarga.
Publik pun bereaksi keras. Banyak warga menilai pelaku layak mendapat hukuman maksimal apabila terbukti bersalah. Sebab luka akibat kekerasan seksual terhadap anak bukan hanya fisik, melainkan menghancurkan mental dan masa depan korban.
Polisi bergerak cepat setelah laporan diterima. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tersangka berhasil diamankan dan langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kini AK telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 418 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa kejahatan seksual bisa tersembunyi di balik wajah yang dihormati masyarakat. Dan terkadang, suara korban baru terdengar setelah luka itu terlalu lama disimpan dalam diam.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar