PADANGSIDIMPUAN,DETIKSATU.COM || Ada yang aroma busuk yang menyerbak dari debu semen di Dusun 3, Desa Labuhan Rasoki. Bukan sekadar soal proyek rabat beton senilai Rp386.659.700 yang dipaksakan menimpa keringat swadaya warga, namun soal etika kekuasaan yang telanjang dilanggar di depan mata publik. Sosok Kepala Dusun (Kadus) yang seharusnya menjadi pamong, kini dituding warga beralih rupa menjadi "cukong" proyek desa.
Fenomena "rangkap jabatan" ini bukan sekadar kabar burung. Kesaksian warga di lapangan tepat pada hari Jum'at tgl 15 Mei 2026 mengarah pada satu titik yang sangat terang benderang: Sang Kadus diduga kuat menjadi otak, pelaksana, sekaligus pemborong pekerjaan tersebut. Sebuah praktik abuse of power yang sangat primitif sekaligus berbahaya dalam pengelolaan Dana Desa.
Konflik Kepentingan yang Menggurita
Secara regulasi, tindakan ini adalah "dosa besar" dalam tata kelola keuangan negara. Pejabat desa, dari Kades hingga Kadus, dilarang keras menjadi penyedia barang dan jasa. Logikanya sederhana: Bagaimana mungkin seorang wasit merangkap jadi pemain, lalu mencetak gol untuk keuntungannya sendiri?
Jika benar Kadus tersebut yang mengatur material, memerintah tukang, hingga mengelola anggaran ratusan juta itu, maka fungsi kontrol di Desa Labuhan Rasoki telah mati total. Tanpa pengawasan, tak heran jika proyek ratusan juta ini hanya menghasilkan lapisan beton tipis di atas jalan yang sebenarnya sudah ada. Ini bukan pembangunan, ini adalah dugaan pengurasan kas negara dengan kedok infrastruktur.
Kejati Sumut Harus Memutus Rantai Impunitas
Warga tidak lagi sekadar berbisik; mereka berteriak menuntut keadilan. Desakan agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) segera menyeret oknum Kadus ini ke ruang pemeriksaan bukan tanpa alasan.
1.Bukti Lapangan: Dokumentasi dan saksi hidup yang melihat keterlibatan fisik sang pejabat desa sebagai pelaksana proyek sudah lebih dari cukup sebagai pintu masuk (entry point).
2. Potensi Kerugian Negara: Angka hampir Rp400 juta untuk sekadar "menumpuk" jalan lama adalah anomali anggaran yang harus diaudit secara forensik.
3.Efek Jera: Jika praktik Kadus merangkap pemborong ini dibiarkan, maka Dana Desa di Sumatera Utara hanya akan menjadi "bancakan" bagi oknum perangkat desa yang rakus.
Siapa di Balik Sang Kadus?
Kejati Sumut tidak boleh hanya berhenti pada level dusun. Harus ditelusuri, siapa yang memberi lampu hijau? Apakah Kepala Desa mengetahui dan membiarkan? Atau jangan-jangan, ini adalah skema sistematis untuk membagi-bagi "kue" anggaran desa secara internal.
Kita menunggu keberanian Korps Adhyaksa. Jangan biarkan kepercayaan warga Labuhan Rasoki runtuh karena hukum yang tumpul ke bawah. Panggil, periksa, dan jika terbukti, seragam dinas itu harus diganti dengan rompi tahanan. Rakyat tidak butuh pejabat yang merangkap jadi kontraktor; rakyat butuh transparansi, bukan beton tipis di atas jalan swadaya.
Jam tangan hukum terus berdetak. Sekarang bola ada di tangan Kejati Sumut.Kejati Sumut didesak warga untuk panggil dan periksa sang Kadus.(****)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar