Demokrasi Digital Antara Kebebasan Berekspresi, Perlindungan Sosial, dan Upaya Memperkuat Moral Budaya yang Beradab

Redaksi
Februari 24, 2026 | Februari 24, 2026 WIB Last Updated 2026-02-24T15:13:13Z

Demokrasi Digital Antara Kebebasan Berekspresi, Perlindungan Sosial, dan Upaya Memperkuat Moral Budaya yang Beradab


,Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman :

يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِنْ جَآءَكُمْ فَا سِقٌ بِۢنَبَاٍ فَتَبَيَّنُوْۤا اَنْ تُصِيْبُوْا قَوْمًا بِۢجَهَا لَةٍ فَتُصْبِحُوْا عَلٰى مَا فَعَلْتُمْ نٰدِمِيْنَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu."

(QS. Al-Hujurat 49: Ayat 6)

Perkembangan dunia informasi digital berbasis internet telah mengubah kehidupan masyarakat modern secara fundamental. Laporan Digital 2024 yang dirilis oleh We Are Social bersama Meltwater menunjukkan bahwa miliaran orang kini terhubung melalui internet dan media sosial. Di Indonesia sendiri, penetrasi internet tinggi dan waktu penggunaan media sosial rata-rata mencapai lebih dari tiga jam per hari, terutama di kalangan remaja, akan tetapi adab dalam menerima / mendengar beritanya tidak tunduk pada Surah Al Hujurat ayat 9 tersebut diatas.

Ruang digital telah menjadi alun-alun virtual di mana setiap orang bisa menyampaikan pendapatnya secara langsung.

Kritik terhadap kebijakan Presiden, pemerintah, tokoh hingga individu tumbuh dengan cepat, sering kali memicu pro dan kontra. Bahkan tidak jarang komentar yang muncul bersifat emosional karena tanpa tabayun / crosschek beritanya seperti perintahNya di Q.S. 49 ayat 9 itu, spekulatif, atau ditujukan tanpa bukti kuat. Inilah realitas demokrasi digital, suara rakyat, tetapi tanpa filter yang jelas, debat publik bisa berubah menjadi kebisingan yang kontraproduktif bahkan bisa saling hujat dan menghinakan .

Kebebasan berekspresi adalah hak dasar demokrasi. Namun tanpa Iman dan batasan etika, hukum, atau pedoman sosial yang kuat, kebebasan ini bisa dimanfaatkan secara destruktif.

Di Indonesia, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sering dikritik karena tafsirannya yang luas sehingga bisa digunakan untuk kriminalisasi kritik sah maupun membiarkan ujaran kebencian yang berat sebelah tidak diproses secara serius.

Fenomena ini menimbulkan celah hukum yang tanpa disadari justru melemahkan kualitas diskursus publik itu sendiri.

Masalahnya bukan pada kritik. Kritik adalah vitamin demokrasi. Tanpa kritik, kekuasaan bisa kehilangan kontrol. Tetapi kritik yang sehat seharusnya berbasis data, argumentasi, dan solusi.

Ketika kritik berubah menjadi serangan personal, fitnah, atau tuduhan tanpa bukti, maka yang terjadi bukan lagi pengawasan demokratis, melainkan kekacauan informasi.

Laporan dari Freedom House melalui studi Freedom on the Net mencatat bahwa kualitas kebebasan internet di berbagai negara, termasuk Indonesia, menghadapi tantangan serius, terutama terkait penyebaran disinformasi (informasi salah) dan ujaran kebencian.

Sementara itu, riset dari Pew Research Center menunjukkan bahwa masyarakat global semakin khawatir terhadap berita palsu (hoaks) yang menyebar melalui media sosial dan dampaknya terhadap demokrasi.

Dari sinilah persoalan menjadi semakin serius. Konten berita, debat publik, maupun opini yang memuat ujaran kebencian dan tuduhan tanpa data fakta tidak boleh dianggap sebagai hal biasa. Jika narasi tanpa fakta dibiarkan, maka dapat berubah menjadi kebenaran semu, yakni sesuatu yang diyakini benar hanya karena terus diulang di ruang publik yang bukan karena didukung bukti.

Berbagai survei menunjukkan dampak nyata dari narasi tanpa fakta. Studi tentang dampak fake news (berita palsu) menunjukkan lebih dari separuh responden percaya bahwa informasi yang tidak benar sangat memengaruhi opini publik dan pilihan politik mereka. Ketika masyarakat sulit membedakan antara fakta dan opini, kepercayaan terhadap media dan institusi negara ikut menurun. Penelitian akademik juga menunjukkan bahwa tuduhan tanpa bukti terhadap pejabat, tokoh, atau akademisi dapat langsung membentuk persepsi negatif publik, bahkan sebelum proses hukum atau klarifikasi berjalan.

Dampaknya bukan hanya reputasi pribadi yang rusak. Ketika narasi tanpa fakta menyebar luas, kualitas debat publik ikut menurun. Diskusi rasional tergantikan oleh prasangka dan emosi. Polarisasi (pembelahan masyarakat secara tajam) meningkat. Energi bangsa terkuras untuk merespons kegaduhan, bukan untuk membangun solusi.

Lebih jauh lagi, kebebasan tanpa filter juga berdampak besar terhadap anak-anak dan remaja. Kemajuan teknologi memang membuka akses belajar dan kreativitas, tetapi juga membuka pintu terhadap konten negatif.

Laporan dari UNICEF menunjukkan bahwa sebagian besar kasus eksploitasi seksual anak di ruang digital tidak pernah dilaporkan. Studi global juga menemukan bahwa jutaan anak mengalami paparan konten seksual atau ajakan yang tidak pantas secara online. Ini bukan lagi isu moral, tetapi persoalan perlindungan generasi yang serius.

Paparan konten kekerasan, pornografi, dan ujaran kebencian dapat memengaruhi perkembangan psikologis anak. Sebagian remaja bahkan meniru ucapan dan perilaku yang tidak sesuai dengan norma budaya dan etika masyarakat. Jika ruang digital tidak difilter dengan baik, maka kita bukan semata menghadapi krisis informasi, tetapi krisis karakter.

Karena itu, peran lembaga penyiaran dan lembaga hukum menjadi sangat penting. Lembaga sensor dan regulator penyiaran perlu difungsikan kembali secara optimal agar semua saluran televisi dan platform digital memiliki standar etika dan klasifikasi usia yang jelas. Bukan untuk membungkam kebebasan, tetapi untuk memastikan konten yang dikonsumsi publik terutama anak-anak tidak merusak nilai moral budaya.

Lembaga hukum pun harus konsisten. Ketika ujaran kebencian, fitnah, atau pencemaran nama baik terbukti melanggar hukum, penegakan harus dilakukan secara responsif, adil dan transparan. Ketidaktegasan hanya akan membuat pelanggaran berulang karena tidak ada efek jera. Namun penegakan hukum juga harus proporsional agar tidak berubah menjadi alat pembungkaman kritik yang sah.

Solusi terbaik bukanlah sensor total, tetapi sistem pengawasan yang transparan, literasi digital (kemampuan memahami dan menyaring informasi) yang kuat, serta kolaborasi antara pemerintah, media, platform digital, dan masyarakat sipil. Pendidikan literasi digital harus menjadi gerakan nasional, bukan sekadar program seremonial.

Demokrasi digital adalah keniscayaan zaman. Kita tidak bisa kembali ke era komunikasi tertutup. Namun kita juga tidak boleh membiarkan ruang publik berubah menjadi arena saling menjatuhkan tanpa tanggung jawab.

Kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional. Tetapi setiap hak selalu membawa kewajiban moral. Demokrasi bukan kebebasan tanpa batas, demokrasi adalah kebebasan yang diiringi akal sehat, etika, dan penghormatan terhadap fakta.

Indonesia hari ini berada pada ujian kedewasaan demokrasi digital. Apakah kita akan menjadikan ruang maya sebagai sarana penguatan pembangunan dan karakter bangsa, atau membiarkannya menjadi ruang kebisingan yang melemahkan kepercayaan dan persatuan?

Saya meyakini bahwa solusi terbaik bukan membungkam suara, tetapi mendewasakan cara bersuara, bukan membatasi kritik, tetapi menegakkan fakta, bukan menutup ruang digital, tetapi membersihkannya dari narasi tanpa dasar yang menyesatkan.

Karena pada akhirnya, tujuan kita bukan semata bebas berbicara, melainkan memastikan setiap kata yang kita ucapkan ikut membangun masa depan Indonesia yang lebih beradab, bermoral, dan berkemajuan.

Sumber : Prof. Eggi Sudjana.
Bogor, Selasa 24 Februari 2026,
17:55 Wib.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Demokrasi Digital Antara Kebebasan Berekspresi, Perlindungan Sosial, dan Upaya Memperkuat Moral Budaya yang Beradab

Trending Now