Diduga Mobil Tangki Limbah Cair dari PT WPLI Rutin Diangkut ke PT RGM Sumurpecung, Warga Minta Pengawasan Ketat

Februari 25, 2026 | Februari 25, 2026 WIB Last Updated 2026-02-25T05:53:12Z
Serang, detiksatu.com || Aktivitas mobil tangki bernomor polisi A 9602 A yang diduga mengangkut limbah cair dari PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI) di Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, menuju PT RGM di wilayah Sumurpecung, Kota Serang, menuai sorotan warga dan aktivis lingkungan.

Kendaraan tersebut terlihat keluar dari area PT WPLI pada Selasa (22/02/2026) dan diduga membawa limbah cair industri menuju kawasan Sumurpecung melalui akses Tol Serang Timur.

Sejumlah warga mengaku mobil tangki itu bukan kali pertama terlihat keluar masuk area perusahaan pengelola limbah tersebut. Aktivitas pengangkutan diduga telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu.

“Mobil tangki itu sering terlihat keluar masuk PT WPLI. Biasanya malam atau pagi hari,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sementara itu, keterangan yang diperoleh di lokasi PT RGM menyebutkan bahwa pihak perusahaan mengklaim hanya berperan sebagai transportir atau penyedia jasa pengangkutan.

“Iya, kami hanya menerima ongkos transportir. Kami berizin. Untuk lebih jelasnya silakan konfirmasi langsung ke Direktur WPLI,” ujar salah satu petugas PT RGM yang enggan disebutkan namanya.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai jenis limbah yang diangkut serta mekanisme pengelolaan dan distribusi limbah cair yang berasal dari PT WPLI.

Sebagaimana diketahui, PT WPLI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Pengangkutan limbah B3 wajib memenuhi ketentuan perizinan, termasuk dokumen manifest serta sistem pelaporan sesuai regulasi lingkungan hidup yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Direktur PT WPLI yang akrab disapa Ipe belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Aktivis lingkungan Banten, Teguh Santoso, mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui aparat penegakan hukum (Gakkum) untuk segera melakukan inspeksi mendadak guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan.

“Jika benar itu limbah cair industri, harus dipastikan apakah pengangkutannya sudah sesuai izin dan prosedur atau belum. KLHK perlu turun melakukan sidak agar tidak terjadi pelanggaran,” ujarnya.

Warga berharap pemerintah segera melakukan pemeriksaan menyeluruh guna mencegah potensi pencemaran lingkungan yang dapat merugikan masyarakat sekitar.

(Jul)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Mobil Tangki Limbah Cair dari PT WPLI Rutin Diangkut ke PT RGM Sumurpecung, Warga Minta Pengawasan Ketat

Trending Now