Pekalongan–detiksatu.com || Kuasa Hukum dari LBH Garuda Kencana Indonesia Cabang Pekalongan merasa direcoki oleh oknum wartawan berinisial 'Psk' saat menangani perkara dugaan pencabulan dan pemerkosaan di Polresta Pekalongan.
Oknum wartawan tersebut diduga mencoba ikut campur dalam proses penyelesaian kasus tersebut.
Saat ditemui wartawan pada Senin ( 23/2) kuasa hukum korban Imam Maliki, SH, dan Wanuri S.H. mengungkapkan bahwa dirinya mendatangi kantor kepolisian pada 18 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Kedatangannya ke kantor polisi itu, kata dia, untuk mengurus perkembangan perkara yang dilaporkan kliennya.
Namun ketika berada di ruangan mediasi perkara, ia mengaku mendapati seseorang yang disebut sebagai oknum wartawan dari salah satu media lokal.
Menurut Imam Maliki, oknum wartawan tersebut bahkan mencoba menawarkan jalan mediasi terhadap kasus yang sedang diproses.
“Pada saat kami berada di ruangan mediasi perkara, ada oknum wartawan media lokal berinisial 'Psk"yang mencoba memediasi kasus tersebut,” ujarnya.
Ia menilai tindakan tersebut menimbulkan tanda tanya besar, karena perkara yang dimaksud telah dilaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum.
Bahkan, menurutnya, tindakan tersebut terkesan seperti praktik yang sering disebut masyarakat sebagai makelar kasus atau “markus”.
“Kami datang dalam kapasitas sebagai kuasa hukum korban untuk mengawal proses hukum. Bukan untuk dimediasi oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan dalam perkara ini,” tegasnya.
Pihaknya juga menilai bahwa proses hukum seharusnya berjalan secara profesional tanpa campur tangan pihak luar yang tidak berkepentingan.
Lebih lanjut, ia berharap aparat penegak hukum dapat memastikan proses penanganan perkara berjalan secara transparan serta sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, keberadaan pihak-pihak yang mencoba menjadi perantara penyelesaian perkara justru berpotensi memperkeruh situasi.
Dalam laporan tersebut dijelaskan kronologi kejadian yang kemudian dimintakan penanganan hukum oleh aparat.
Hingga berita ini disusun, pihak kepolisian masih melakukan proses penanganan terhadap laporan yang masuk tersebut.(AR)