Jakarta,detiksatu.com || Kuasa hukum Advokat Bastian, Fredy Limantra, membeberkan kronologi lengkap peristiwa penusukan yang dialami rekannya dari Kongres Advokat Indonesia (KAI). Saat ini, Bastian tengah menjalani perawatan intensif dan operasi di RSUD Tangerang akibat luka tusuk yang dideritanya.
“Ya, jadi peristiwa penusukan terhadap rekan kami dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang bernama Advokat Bastian. Beliau ini pada saat ini berada di rumah sakit RSUD Tangerang dan hari ini baru menjalani operasi terkait penusukan yang dilakukan oleh tiga orang debt collector dari leasing Mandiri Tunas Finance,” ujar Fredy kepada wartawan.
Menurut Fredy, peristiwa itu bermula ketika tiga orang debt collector mendatangi rumah Bastian pada sore hari, sekitar pukul 17.00–17.30 WIB. Mereka diduga merupakan pihak ketiga dari perusahaan pembiayaan Mandiri Tunas Finance.
“Ketiga debt collector ini datang ke rumah Advokat Bastian dan mereka memaksa masuk. Karena sebagai tuan rumah yang beradab, akhirnya Advokat Bastian mempersilakan mereka masuk. Namun setelah masuk, mereka dengan arogan dan nada keras hendak mengambil mobil Toyota Fortuner milik beliau,” jelasnya.
Dalam perdebatan tersebut, Bastian sempat mempertanyakan dasar hukum penarikan kendaraan. Ia menyebut seharusnya ada surat teguran atau somasi terlebih dahulu. Namun para debt collector mengklaim sebagai pihak ketiga yang berhak melakukan penarikan.
“Advokat Bastian sudah memperkenalkan dirinya sebagai advokat dan meminta agar jika memang ingin menarik kendaraan, lakukan upaya hukum, gugat di pengadilan. Karena leasing itu ranahnya perdata dan berbasis fidusia, yakni kepercayaan,” kata Fredy.
Perdebatan pun memanas. Berdasarkan video yang direkam oleh istri korban, terjadi adu argumen dengan nada tinggi sebelum akhirnya salah satu pelaku melakukan penusukan.
“Rekan saya ditusuk dua kali di bagian perut dan satu kali di punggung. Total tiga kali. Lukanya cukup dalam. Bahkan tangannya juga terluka karena berusaha menahan pisau yang diarahkan kepadanya,” ungkapnya.
Kondisi mental istri korban disebut sangat terguncang lantaran menyaksikan langsung suaminya bersimbah darah di halaman rumah.
Terkait proses hukum, Fredy menyampaikan bahwa laporan telah dibuat di Polsek Lapa II yang berada di bawah wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Ia juga mengapresiasi respons cepat jajaran kepolisian, termasuk Kapolres Tangerang Selatan yang langsung menjenguk korban saat masih dirawat di RS Siloam.
“Sangkaan pasal yang kami laporkan adalah Pasal 469 tentang penganiayaan berat dengan perencanaan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun. Informasi terakhir, ketiga pelaku sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tegasnya.
Fredy menambahkan, KAI mengecam keras tindakan kekerasan tersebut dan meminta aparat penegak hukum tidak hanya menangkap pelaku lapangan, tetapi juga mengusut pihak yang memberi perintah.
“Kalau terhadap seorang advokat saja bisa diperlakukan seperti ini, bagaimana dengan masyarakat sipil yang tidak memahami hukum? Kami meminta polisi mengusut siapa yang menyuruh debt collector ini dan menertibkan praktik penagihan yang tidak manusiawi,” katanya.
Ia juga menyebut pihak KAI akan bersurat secara resmi kepada perusahaan pembiayaan terkait guna meminta klarifikasi mengenai tugas dan kewenangan debt collector yang dikirimkan.
“Kami ingin kejelasan, apa sebenarnya tugas debt collector yang mereka kirimkan ini. Karena sering kali penagihan dilakukan dengan cara-cara yang tidak manusiawi,” pungkas Fredy.

