Polemik HGB PT BSS, Warga Bogor Cari Keadilan ke Bandung dan Subang, Warga Minta KDM Turun Tangan

Februari 26, 2026 | Februari 26, 2026 WIB Last Updated 2026-02-26T12:27:18Z
Bandung, detiksatu.com || Ratusan warga Kampung Neglasari, Desa Tugu Jaya dan Pasir Jaya, Kabupaten Bogor, mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Jawa Barat, Kamis (26/2/2026). Kedatangan perwakilan sekitar 250 jiwa dari dua RT tersebut bertujuan meminta kejelasan status lahan yang telah mereka garap sejak 1972 namun tercatat memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Bahana Sukma Sejahtera.

Warga mempertanyakan penerbitan HGB pada periode 1996–1997 yang dinilai tidak pernah melalui proses pengukuran langsung di lapangan dengan melibatkan masyarakat penggarap. Padahal secara faktual, lahan tersebut telah ditempati dan dimanfaatkan selama puluhan tahun sebagai permukiman warga, fasilitas pendidikan seperti PAUD, akses jalan lingkungan, serta lahan pertanian cabai yang menjadi salah satu komoditas unggulan di Kabupaten Bogor.

Perwakilan warga, Thomas Malau selaku Ketua Perkumpulan Warga Kampung Agrowisata Neglasari bersama Yusuf Bachtiar dari HPPMI dan tokoh masyarakat lainnya, menyampaikan bahwa keberadaan HGB atas nama perusahaan dinilai tidak selaras dengan kondisi penguasaan fisik yang telah berlangsung lebih dari lima dekade. Warga juga menyebut masa berlaku HGB diperkirakan telah berakhir sekitar 2017–2018 dan mengklaim memiliki dokumen pencabutan izin pada 1999.

Selain itu, warga menyoroti adanya kegiatan pengukuran ulang sejak November 2025 oleh pihak yang mengaku dari ATR/BPN tanpa sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat. Hal ini memicu kekhawatiran akan adanya proses perpanjangan HGB tanpa mempertimbangkan realitas sosial di lapangan.

Dalam audiensi tersebut, pihak Kanwil ATR/BPN Jabar menerima aspirasi warga dan menyarankan pengajuan surat resmi agar dapat dijadwalkan pertemuan dengan bidang teknis yang berwenang. Pihak ATR/BPN menegaskan setiap perpanjangan hak atas tanah harus melalui kajian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Usai dari kantor ATR/BPN, warga melanjutkan langkah dengan mendatangi kediaman Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang berlokasi di Lembur Pakuan, Kampung Sukadaya, Desa Sukasari, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41271. Kedatangan tersebut dimaksudkan untuk menyampaikan langsung aspirasi terkait sengketa lahan yang dinilai berpotensi memicu konflik sosial.

Namun saat tiba, Gubernur tidak berada di tempat. Warga kemudian menyampaikan salam dan pesan terbuka melalui rekaman video visual yang ditujukan kepada Kang Dedi Mulyadi. Video tersebut akan disebarluaskan melalui sejumlah akun media sosial sebagai bentuk pernyataan publik sekaligus dititipkan kepada petugas posko pengaduan yang tersedia di area kediaman gubernur agar diteruskan kepada yang bersangkutan.

Melalui langkah tersebut, warga berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat menjembatani persoalan agraria ini dan memberikan kepastian hukum atas lahan yang telah mereka tempati dan kelola selama puluhan tahun, demi mencegah potensi konflik sosial yang lebih luas di wilayah Neglasari dan sekitarnya.

Red-Ervinna
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polemik HGB PT BSS, Warga Bogor Cari Keadilan ke Bandung dan Subang, Warga Minta KDM Turun Tangan

Trending Now