Kapuas hulu, detiksatu.com || Polres Kapuas Hulu menggelar rapat koordinasi lintas sektoral dalam rangka penindakan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kian menjadi perhatian publik.
Rapat tersebut melibatkan sejumlah instansi terkait guna membahas langkah penegakan hukum serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Dalam upaya menggali informasi terkait dampak PETI, media melakukan komunikasi dengan Humas Polres Kapuas Hulu,pak Jamali.
Dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp, ia menyampaikan bahwa persoalan dampak lingkungan tidak dipaparkan secara detail dalam rapat oleh pihak terkait.
“Waalaikumsalam menyadik, kemarin tidak dipaparkan detil oleh pihak terkait (Direktur PDAM) masalah tersebut, yang saya ingat cuma Bunut Hilir.
Kalau untuk lebih detailnya bisa konfirmasi dengan pihak PDAM atau LH bah,” ujarnya singkat.
Menindaklanjuti arahan tersebut, media kemudian melakukan konfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (LH). Kepala dinas,pak Jantau, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil survei tahun 2024 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sungai Bunut terindikasi terdampak merkuri.
“Hasil survei 2024 oleh Kementerian LHK, Sungai Bunut terdampak mercury. Untuk tahun 2025, belum didapat hasil dari kementerian LH,” jelasnya.
Sungai Bunut yang berada di wilayah Kecamatan Bunut Hilir disebut-sebut menjadi salah satu lokasi yang terdampak aktivitas PETI.
Pencemaran merkuri menjadi ancaman serius karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat serta merusak ekosistem perairan.
Sementara itu, media juga telah berupaya menghubungi pihak PDAM, yakni Direktur PDAM, Yani, guna meminta klarifikasi terkait dampak PETI terhadap kualitas air bersih. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.
Aktivitas PETI di sejumlah wilayah Kabupaten Kapuas Hulu memang kerap menjadi polemik.
Selain merusak lingkungan, kegiatan tersebut juga dinilai berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Publik kini menantikan langkah konkret aparat penegak hukum dan instansi terkait, tidak hanya dalam aspek penindakan, tetapi juga pemulihan lingkungan serta jaminan keamanan kualitas air bagi masyarakat yang terdampak.
(Adi*ztc)