Diduga Boros Anggaran, Kegiatan "Studi Tour" Desa Bekasi Soroti Publik

Maret 25, 2026 | Maret 25, 2026 WIB Last Updated 2026-03-25T14:04:07Z
Bekasi, detiksatu.com ll Di tengah kampanye efisiensi anggaran yang digencarkan pemerintah pusat, muncul kecurigaan akan potensi pemborosan anggaran desa melalui kegiatan yang diduga hanya menjadi kedok plesiran. Yayasan Meraki Management Indonesia telah mengirimkan surat undangan bernomor 009/UND-MERAKI/III/2026 yang menawarkan kegiatan bernama “Studi Tour & Pengawasan Anggota Koperasi Desa Merah Putih Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2026” kepada seluruh Kepala Desa di Kabupaten Bekasi.
 
Kegiatan tersebut menjadi perhatian publik karena diduga tidak memiliki manfaat nyata bagi masyarakat, melainkan hanya sebagai cara untuk menghabiskan anggaran desa dengan nama kunjungan luar daerah. Narasi dalam surat undangan yang menghubungkan tugas kepala desa di akhir masa jabatan dengan kebutuhan melakukan studi tiru dianggap tidak masuk akal dan tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.
 
Pemerhati Anggaran dan Kebijakan Pemerintah, Boy Iwan, mengungkapkan kekhawatirannya terkait istilah "Studi Tour" yang seringkali digunakan sebagai nama baik untuk kunjungan kerja yang tidak efektif dan hanya membuang uang. “Negara sedang mengedepankan efisiensi, banyak rakyat yang masih kesulitan, tapi justru ada tawaran kegiatan yang tampaknya hanya untuk menghabiskan sisa anggaran melalui nama pelatihan. Mengapa harus studi tiru koperasi di luar daerah padahal bisa dilakukan pendampingan langsung di desa yang lebih murah dan bermanfaat?” katanya pada Rabu (25/3/2026).
 
Ia juga mengkritik keikutsertaan pihak ketiga sebagai penyelenggara, yang dinilai cenderung menguntungkan pihak penyelenggara daripada masyarakat desa. Padahal dana desa seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak masyarakat di tingkat akar rumput.
 
Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Yayasan Meraki maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi mengenai kegiatan yang direncanakan tahun 2026 tersebut. Boy Iwan mengimbau agar Inspektorat segera melakukan pemeriksaan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana desa yang menggunakan nama kegiatan pelatihan.
 
Reporter: (Roan)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Boros Anggaran, Kegiatan "Studi Tour" Desa Bekasi Soroti Publik

Trending Now