Lebak, detiksatu.com || Setelah sebelumnya pihak Kecamatan Maja melayangkan surat terkait rencana penutupan aktivitas galian di wilayah Padasuka, kini tindak lanjut nyata mulai terlihat. Tim dari Satpol PP Kabupaten Lebak bersama perwakilan Dinas ESDM Provinsi Banten turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan lapangan, Senin (2/3/2026).
Kehadiran tim gabungan tersebut menjadi perhatian warga sekitar yang sejak awal menyoroti aktivitas pengerukan tanah yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
Dari pantauan di lokasi, aparat melakukan pemeriksaan terhadap area galian yang sebelumnya telah dipasangi spanduk larangan dari Pemerintah Provinsi Banten. Spanduk tersebut menegaskan larangan melakukan penambangan tanpa izin dan ancaman sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Pernyataan Satpol PP Provinsi Banten
Saat dikonfirmasi, perwakilan Satpol PP Provinsi Banten, Akbar, menyampaikan bahwa penindakan dilakukan secara gabungan.
“Penutupan ini dilakukan secara gabungan bersama unsur terkait,” ujarnya lewat sambungan telepon WhatsApp (2/3).
Ia juga membenarkan bahwa berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, aktivitas galian tersebut tidak memiliki izin resmi.
Respons ESDM Provinsi Banten
Sementara itu, pihak Dinas ESDM Provinsi Banten saat dihubungi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan atau balasan resmi.
Langkah turunnya Satpol PP dan ESDM ini dinilai sebagai bentuk respons atas surat yang dilayangkan pihak kecamatan. Namun publik kini tetap menunggu kejelasan lebih lanjut terkait sanksi yang akan diterapkan, baik administratif maupun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Warga berharap proses ini berjalan transparan dan tidak berhenti pada tahap pengecekan semata. Mengingat kondisi lahan yang telah mengalami perubahan cukup signifikan, potensi dampak lingkungan menjadi kekhawatiran utama.
(Jul).