KUALA TUNGKAL,DETIKSATU.COM || Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., angkat bicara mengenai audit yang tengah dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap sejumlah proyek infrastruktur Tahun Anggaran 2025. Hingga kini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) masih menunggu kesimpulan akhir dari pemeriksaan tersebut.
Masih dalam pemeriksaan terinci.
Kita tunggu saja hasil kolasi dan kesimpulan akhir yang dibuat oleh BPKP," ujar Bupati Anwar Sadat saat dikonfirmasi awak media usai menghadiri Rapat Paripurna di Kantor DPRD Tanjabbar, Senin (6/4/2026).
Salah satu poin krusial dalam pemeriksaan ini adalah proyek pembangunan pintu air di Parit 10, Desa Tungkal Satu, Kecamatan Tungkal Ilir. Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp4 miliar tersebut menjadi sorotan setelah BPKP menemukan indikasi kerugian negara yang cukup signifikan.
Berdasarkan data konfirmasi dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Tanjung Jabung Barat:
Total Indikasi Kerugian: Lebih dari Rp700 juta.
Jumlah yang Telah Dikembalikan: Rp400 juta.
Sisa Kekurangan: Sekitar Rp300 juta yang masih harus diselesaikan.
Menyikapi temuan tersebut, Bupati menegaskan bahwa Pemkab Tanjabbar berkomitmen penuh untuk mengikuti regulasi dan kewenangan lembaga pemeriksa. Ia menyatakan tidak akan mengambil langkah di luar prosedur yang telah ditetapkan.
Kami mengikuti ketentuan BPKP, karena secara kewenangan, hanya mereka yang berhak menentukan (besaran kerugian dan tindak lanjut),” tegasnya.
Terkait langkah tegas jika batas waktu pengembalian sisa kerugian terlampaui, Anwar Sadat menjelaskan bahwa semua tindakan akan didasarkan pada dokumen resmi tindak lanjut. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam melakukan efisiensi anggaran dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ada surat tindak lanjut yang diberikan BPKP. Kami berpedoman sepenuhnya pada dokumen tersebut dan tidak boleh keluar dari koridor yang ada,” pungkas Bupati.
Pemkab Tanjabbar memastikan bahwa seluruh rekomendasi dan jadwal pengembalian kerugian negara akan dilaksanakan secara transparan sesuai arahan BPKP untuk menjaga integritas tata kelola keuangan daerah. (Hen)

