Diduga Korupsi Anggaran 2025: Dinas Pendidikan Kota Padang Sidimpuan

April 04, 2026 | April 04, 2026 WIB Last Updated 2026-04-04T06:56:57Z
Padangsidimpuan, detiksatu.com II  Pengelolaan anggaran di Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2025 kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Sejumlah indikasi penyimpangan dan dugaan korupsi mulai terungkap, memicu kemarahan dan tuntutan agar aparat penegak hukum segera turun tangan mengusutnya secara tuntas.04/04/2026
 
Kasus ini mencuat setelah Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (DPP AMPUH) melakukan pengamatan dan menemukan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan dan proyek yang dibiayai dari anggaran pendidikan tahun ini.
 
Indikasi Penyimpangan
Menurut Ketua DPP AMPUH, M. Hadi Susandra Lubis, pihaknya menemukan tanda-tanda yang mencurigakan mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan.
 
"Kami melihat adanya ketidaksesuaian antara rencana kerja dengan realisasi di lapangan. Ada juga dugaan keterlambatan pelaksanaan proyek yang tidak wajar, serta indikasi adanya keterlibatan oknum pejabat dalam pengelolaan anggaran tersebut," ujar Hadi, Kamis (26/03/2026).
 
Anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan untuk memajukan kualitas sekolah, memperbaiki fasilitas, dan kesejahteraan guru serta siswa, diduga justru disalahgunakan atau dialirkan ke jalur yang tidak jelas.
 
Sudah Masuk Proses Hukum?
Sebelumnya, pada awal tahun 2025 lalu, Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan juga sudah diketahui mulai memproses laporan terkait dugaan "pendurungan" atau korupsi dana pembangunan Sekolah Dasar (SD) di wilayah ini. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa praktik penyimpangan di sektor pendidikan sudah berlangsung cukup lama.
 
Masyarakat khawatir, jika dibiarkan terus menerus, maka hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak akan terabaikan, sementara uang negara justru masuk ke kantong pribadi.
 
Mendesak transparansi dan penindakan
DPP AMPUH menegaskan akan terus mendorong kasus ini ke ruang publik dan meminta pihak berwenang seperti Inspektorat, Kejaksaan, maupun Kepolisian untuk melakukan audit dan penyelidikan mendalam.
 
"Anggaran pendidikan adalah hak rakyat. Tidak boleh ada yang bermain-main dengan uang untuk masa depan anak bangsa. Kami mendesak agar siapa pun yang terlibat, baik pejabat maupun pihak ketiga, segera diproses hukum sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
 
Sikap Dinas Pendidikan masih bungkam hingga berita ini diturunkan, awak media detiksatu.com melalui Kabiro Sumatera Utara, Lesmana H, telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan terkait dugaan tersebut. Namun sayangnya, hingga batas waktu yang ditentukan, belum ada jawaban atau keterangan resmi yang diberikan.
 
Diamnya pihak pengelola anggaran ini justru semakin memicu kecurigaan bahwa ada hal yang disembunyikan dan perlu diungkap kebenarannya.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Korupsi Anggaran 2025: Dinas Pendidikan Kota Padang Sidimpuan

Trending Now