Dinas Pendidikan Padangsidimpuan Diduga Salahgunakan Dana Bos Rp 51,4 M

April 11, 2026 | April 11, 2026 WIB Last Updated 2026-04-11T09:59:11Z
Sumatra Utara, detiksatu.com II Diduga Pengelolaan anggaran pendidikan di Kota Padangsidimpuan kembali menjadi sorotan tajam publik. Berdasarkan dokumen resmi dan temuan di lapangan, terindikasi kuat adanya dugaan penyalahgunaan dana, ketidakadilan penyaluran bantuan, serta pelanggaran terhadap amanat konstitusi.11/04/2026.
 
Dugaan yang Terjadi sebagai berikut :
1. Dana Bos Tahun 2025
Dana Bos Rp 51,4 Milyar, rincian
  -  Total alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025 mencapai Rp 51.422.360.000,00. Namun hingga saat ini, rincian penyaluran dan penggunaannya ke sekolah-sekolah belum disampaikan secara transparan.

Masyarakat mempertanyakan: Apakah dana tersebut sudah 100% cair dan digunakan sesuai peraturan? Mengapa masih banyak sekolah yang kondisinya memprihatinkan, atap bocor, disalah satu SD.N.kelas jauh Sibulu tolang dan fasilitas sangat minim padahal anggaran diklaim besar?.

2. Salahgunakan dana bantuan SMKN 1
 - Kasus mencolok terjadi di SMKN 1 Padangsidimpuan. Berdasarkan data periode 2024-2025, total realisasi dana BOS mencapai Rp 2.946.240.000,00, namun ditemukan anomali yang mencurigakan.
 
Bahkan, masih ada praktik pengutipan biaya SPP sebesar Rp 75.000 per siswa, yang jelas bertentangan dengan tujuan dana BOS untuk meringankan beban masyarakat.
 
Hingga kini, Dinas Pendidikan belum memberikan jawaban tegas mengenai tindakan apa yang sudah diambil terhadap oknum yang diduga terlibat. Potong dan geser geser yang  mencurigakan 
 
3. Perda No.5 Tahun 2025
Berdasarkan PERDA No. 5 Tahun 2025 yang disahkan 7 November 2025, terlihat pola perubahan anggaran yang sangat aneh:
 
4. Dana Silpa
Dana SILPA berkurang drastis dari Rp 27 Miliar menjadi hanya Rp 5,2 Miliar (diduga hilang Rp 21,7 Miliar).

5. Penghapusan Anggaran Tanah
Anggaran Tanah Rp 900 Juta dihapuskan total.
6. Anggaran Gedung dan Bangunan
Anggaran Gedung & Bangunan membengkak dari Rp 5,6 Miliar menjadi Rp 13,2 Miliar (naik hampir Rp 7,5 Miliar).
 
Hal ini memicu dugaan kuat adanya mark-up harga dan proyek fiktif, yang berdampak langsung pada kualitas pembangunan sekolah dan fasilitas pendidikan.
 
7. Bantuan siswa terbatas.
-  Diduga Program bantuan untuk siswa kurang mampu hanya menyentuh 1.340 orang, padahal jumlah anak miskin dan terdampak bencana jauh lebih banyak. Data penerima diduga sangat terbatas dan diduga ada manipulasi data.

8. Tunjangan Guru Tertunggak
Banyak guru mengeluhkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang terlambat cair bahkan tertunggak hingga tahun-tahun sebelumnya, mengancam kesejahteraan tenaga pendidik.
 
9. Melanggar konstitusi  
Kondisi ini diduga melanggar beberapa pasal penting dalam UUD 1945:
- Pasal 31 Ayat 1 & 2: Hak setiap warga negara mendapat pendidikan dan kewajiban pemerintah membiayainya.
- Pasal 31 Ayat 4: Kewajiban mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBD.
- Pasal 23 Ayat 5: Keuangan negara harus transparan dan untuk kemakmuran rakyat.
 
Tuntunan Kepada  dinas pendidikan 
 
Kami selaku media telah mengirimkan surat permohonan konfirmasi resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan, meminta penjelasan terkait semua poin di atas.
 
Kami menunggu jawaban yang jelas dan bertanggung jawab. Jika tidak ada tanggapan, publik berhak menilai bahwa ada upaya menyembunyikan fakta.
Kebenaran harus terungkap, hak anak-anak dan guru harus dilindungi!
 
Laporan: Lesmanan Halawa
Redaksi: detiksatu.com
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dinas Pendidikan Padangsidimpuan Diduga Salahgunakan Dana Bos Rp 51,4 M

Trending Now