DIPERTAANYAKAN! DPO BAKTI MASIH BEBAS BERKELIARAN, KAPOLRES PADANGSIDIMPUAN ENGGAN BERIKAN KETERANGAN

April 02, 2026 | April 02, 2026 WIB Last Updated 2026-04-02T08:11:32Z


Sumatra Utara detiksatu.com
Fenomena seorang pria bernama Bakti yang sudah tercatat resmi sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2022 lalu namun masih bebas berkeliaran, kini menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat.
 
Berdasarkan dokumen resmi nomor LP/A/113/VIII/2022 yang diterbitkan Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, Bakti (46 tahun) ditetapkan sebagai orang dicari karena diduga melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
 
Ironisnya, meskipun surat perintah pencarian sudah terbit sejak 29 Agustus 2022 dan ditandatangani pada 25 Oktober 2022, hingga saat ini pelaku belum juga berhasil diamankan. Bahkan, pelaku diketahui masih aktif beraktivitas di tengah masyarakat seolah tidak ada kasus yang menjeratnya.
 
Menanggapi hal tersebut, awak media detiksatu.com melalui Kabiro Sumatera Utara, Lesmana H, telah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak Kepolisian Resor Padangsidimpuan, baik melalui pesan WhatsApp maupun telepon.
 
Namun sayangnya, hingga batas waktu yang ditentukan, Kapolres Padangsidimpuan maupun jajaran pejabat humas/bagian pembinaan masyarakat (Bumkem) enggan memberikan jawaban dan keterangan resmi.
 
Pesan yang dikirimkan pun tidak kunjung dibalas, dan upaya untuk menghubungi via telepon juga tidak mendapatkan respons yang memadai.
 
Diamnya pihak kepolisian ini justru memicu spekulasi dan kecurigaan yang lebih besar di tengah masyarakat. Muncul pertanyaan, apakah ada kendala hukum tertentu, atau justru ada upaya perlindungan terhadap pelaku sehingga proses penangkapan terkesan sangat lambat dan tidak tegas.
 
"Sudah jelas statusnya DPO, suratnya juga ada, tapi kenapa pelaku masih bebas? Dan yang lebih aneh, saat ditanya pihak berwajib justru diam seribu bahasa. Ini yang membuat masyarakat curiga ada yang tidak beres," ujar salah satu warga.
 
Masyarakat pun menuntut transparansi. Penegakan hukum harus berjalan objektif dan tidak pandang bulu. Jika seseorang sudah ditetapkan sebagai DPO, maka kewajiban aparat adalah segera menangkap dan memproses hukum, bukan membiarkannya berkeliaran dan menghindar saat ditanya.
 
Hingga berita ini diturunkan, kejelasan mengenai nasib kasus tersebut masih menjadi misteri lantaran tidak adanya penjelasan resmi dari institusi kepolisian.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DIPERTAANYAKAN! DPO BAKTI MASIH BEBAS BERKELIARAN, KAPOLRES PADANGSIDIMPUAN ENGGAN BERIKAN KETERANGAN

Trending Now