Sumatra Utara detiksatu.com
Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Pemerintah Kota Padangsidimpuan.dana sebesar Rp94,9 Miliar benar-benar telah diterima dan dicairkan, namun realisasinya di lapangan menjadi tanda tanya besar.
1. BUKTI TOTAL DANA YANG MASUK
Di bagian PENDAPATAN TRANSFER, tercatat jelas:
- Transfer Pemerintah Pusat - DAK Fisik:
- Anggaran: Rp94.954.725.389,00 (Hampir Rp95 Miliar).
- Realisasi: Rp83.709.136.599,00.
Artinya: Uang negara sebesar miliaran rupiah benar-benar sudah masuk ke rekening daerah dan sudah dicairkan. Ini membantah jika ada yang menyangkal bahwa dananya tidak ada.
2. BUKTI REALISASI BELANJA MODAL YANG MENCURIGAKAN
Di bagian BELANJA MODAL, terlihat data yang sangat mencolok:
- Belanja Tanah:
- Anggaran: Rp154.228.378.429,-
- Realisasi: Hanya Rp11.325.323.180,- (Persentase hanya 23,53%).
- Analisis: Sangat aneh, anggaran besar tapi realisasinya sangat kecil. Kemana sisa dananya?
- Belanja Peralatan dan Mesin:
- Anggaran: Rp28.061.001.248,-
- Realisasi: Rp11.051.305.160,- (Hanya 35,61%).
- Belanja Gedung dan Bangunan:
- Anggaran: Rp50.890.638.167,-
- Realisasi: Rp33.723.131.699,- (65,13%).
3. BUKTI KETIDAKSESUAIAN DAN INDIKASI FIKTIF
Yang menjadi sorotan tajam adalah meskipun di atas kertas tercatat ada realisasi (uang sudah keluar), namun berdasarkan temuan di lapangan:
- Banyak proyek fisik (jalan, jembatan, gedung, irigasi) yang tidak sesuai spesifikasi, kualitasnya buruk, atau bahkan tidak ada sama sekali.
- Dokumen ini membuktikan bahwa uangnya sudah habis terserap, tapi hasil kerjanya tidak nampak atau jauh dari kata layak.
Ini adalah pola klasik korupsi: Uang berputar, tapi aset tidak bertambah atau fiktif.
4. BUKTI TANGGUNG JAWAB
Dokumen ini dibuat dan ditandatangani pada masa jabatan Letnan Dalimunthe sebagai Sekretaris Daerah (Sekda).
- Sebagai Kepala Perangkat Daerah yang mengelola keuangan, beliau bertanggung jawab penuh atas kebenaran data ini.
- Jika data di kertas mengatakan realisasi sudah jalan, tapi kenyataannya di lapangan nol atau rusak, maka ini masuk ranah pidana.