Sumatera Utara,detiksatu.com || Diduga Kejadian memilukan menimpa masyarakat di wilayah Kelurahan Muara Manompas, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan. Lahan transmigrasi yang telah dikelola masyarakat selama puluhan tahun dan sudah ditanami pohon sawit produktif sejak tahun 2016, diduga diratakan dengan tanah secara paksa oleh pihak yang berinisial E.D.P (anak dari A.M Nasution).14/04/2024.
Dalam aksinya tersebut, E.D.P DIDUGA DIDAMPINGI OLEH OKNUM POLISI dan menggunakan alat berat untuk menghancurkan segala isinya. Persoalan lahan ini telah pernah diperiksa dan di putus Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Nomor 07/Pid.C/2021/PN.Psp yang menyatakan para terdakwa terbukti melakukan PERBUATAN namun bukan dikategorikan sebagai tindak pidana.
FAKTANYA MENGERIKAN: SAWIT YANG DI TANAMI TAHUN 2016 DIHANCURKAN!
“Kami meminta agar alat-alat berat ini ditarik kembali, karena akibat perbuatan ini sudah sangat meresahkan dan merugikan masyarakat. Lahan yang mereka steking adalah lahan yang telah ditanami sawit dari 2016 lalu sebahagian lahan masyarakat sudah rata semua dengan tanah. Ini bukan kerugian yang sedikit, sudah bertahun-tahun mereka mengerjakan ini untuk keberlangsungan hidup, tapi dengan seenaknya dirampas oleh oknum yang tidak diduga salah objek tanah,” tegas Gunadi Hutagalung, Kuasa Hukum masyarakat.
BUKTI KUAT: INI ADALAH LAHAN TRANSMIGRASI!
Informasi yang dihimpun membuktikan bahwa lahan tersebut adalah LAHAN TRANSMIGRASI yang berlokasi dulunya di Desa Rianiate 1 sebelum berganti nama di bawah pemerintahan Parlindungan Sitanggang selaku Kepala Desa.
Hal ini dibuktikan dengan Surat Keputusan Pembentukan Pengurus Kelompok Transmigrasi Swakarsa Mandiri Desa (TSM) pada tahun 1997 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Desa setempat. Masyarakat menegaskan:
- TIDAK DALAM SENGKETA
- TIDAK TUMPANG TINDIH
- BELUM PERNAH DIJUAL kepada pihak manapun, termasuk perusahaan.
JAUH LOKASINYA! SURAT EDP DI HUTARAJA, TAPI LAHAN YANG DIRAMPAS DI KELURAHAN MUARA MANOMPAS!
Salah satu keanehan yang terungkap adalah letak lokasi yang tidak sesuai.
"Dalam surat yang dimiliki E.D.P disebutkan 100.000 meter persegi (10 Ha) per surat dan berlokasi di Desa Hutaraja. Padahal lokasi yang digarap dan dirusak saat ini berada jauh di Kelurahan Muara Manompas. Ini jelas salah alamat dan tidak sesuai," ungkap sumber.
TUNTUTAN JALUR HUKUM, BUKAN MAIN HAKIM SENDIRI!
Gunadi Hutagalung menegaskan bahwa dari awal pihaknya sudah mengajak berdialog secara hukum, namun ditanggapi dengan kekerasan.
“Dari awal juga sudah kita sampaikan, kalau ada orang yang mengklaim lahan ini adalah miliknya silahkan ditempuh jalur hukum, baik secara perdata, kami juga siap menghadapi itu. Bukan dengan cara main rampas dan melakukan eksekusi langsung (main hakim sendiri), ini sudah jelas menyalahi hukum,” ujar Gunadi tegas.
SUDAH DILAPORKAN KE POLDA SUMUT! TINDAK PIDANA PENGERUSAKAN!
Masalah ini sudah naik ke ranah pidana. Gunadi menyatakan bahwa laporan resmi sudah disampaikan ke Polda Sumatera Utara pada bulan Mei 2025 lalu dengan pasal tindak pidana Pengerusakan Barang Secara Bersama-sama.“Saat ini proses berjalan, korban dan saksi-saksi telah dimintai keterangan dan terakhir sudah dilakukan cek titik koordinat di TKP. Kami juga meminta pihak kepolisian Polda Sumut melalui Polres Tapsel untuk dapat memperhatikan permasalahan ini. Karena kita khawatir bila ini terus berlanjut tidak tertutup kemungkinan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Sebab sejauh ini masyarakat masih sabar meski lahan mereka ini dirampas secara paksa serta terus mendapat tekanan dan intimidasi, ini yang kita khawatirkan, sampai kapan kesabaran masyarakat ini akan terbendung,” harap Gunadi.
KEJADIAN KEKERASAN: WARGA NYARIS TERTIMBA EXCAVATOR!
Kisah pilu juga dialami warga masyarakat pemilik lahan. Ia mengaku kerap diintimidasi dan bahkan nyaris menjadi korban alat berat saat berusaha mempertahankan lahannya agar tidak dirusak.
“Ada kekerasan dalam proses perampasan ini. Warga bertahan mempertahankan haknya malah nyaris terlindas excavator. Ini tindakan yang sangat biadab,” ujar salah satu warga.
Masyarakat berharap Polres Tapsel serius menangani kasus ini dan tidak ada kesan pembiaran atau ada oknum yang membackingi aksi premanisme ini.
PUTUSAN PENGADILAN & PELANGGARAN UUD 1945
Berdasarkan Putusan Nomor 07/Pid.C/2021/PN.Psp:
- PARA TERDAKWA TERBUKTI MELAKUKAN PERBUATAN TETAPI BUKAN TINDAK PIDANA,
- MEMBEBASKAN PARA TERDAKWA DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM,
- MEMULIHKAN HAK-HAK PARA TERDAKWA DALAM KEMAMPUAN, KEDUDUKAN, HARKAT SERTA MARTABATNYA.
Tindakan ini jelas melanggar:
1. Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 (Hak atas kepastian hukum).
2. Pasal 28H Ayat (4) UUD 1945 (Hak milik tidak boleh diambil sewenang-wenang).
3. Alinea IV Pembukaan UUD 1945 (Keadilan sosial).
4.Yurisprudensi putusan Mahkamah Agung No. : 354 K/Pid/1993.
CATATAN HUKUM & JURNALISTIK
Pemberitaan ini disusun berdasarkan Putusan Pengadilan, keterangan resmi Kuasa Hukum Gunadi Hutagalung, bukti dokumen lahan transmigrasi, serta keterangan saksi dan korban. Redaksi menggunakan kaidah jurnalistik dengan kata "DIDUGA" dan menyajikan fakta objektif.
“HAK RAKYAT TIDAK BOLEH DIRAMPAS! SAWIT PRODUKTIF TIDAK BOLEH DIRUSAK! TINDAK LANJUTI SEGERA KASUS INI!”
SUMBER:
- PUTUSAN PN PADANGSIDIMPUAN NOMOR 07/Pid.C/2021/PN.Psp
- KETERANGAN RESMI KUASA HUKUM GUNADI HUTAGALUNG
- BUKTI SURAT KELOMPOK TSM TAHUN 1997
- PENGADUAN RESMI KE POLDA SUMUT BULAN MEI 2025
- KETERANGAN LANGSUNG WARGA KORBAN
(Berita Berkelanjutan)

