CIANJUR, DDETIKSATU.COM || Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui tim gabungan dinas melakukan pemasangan stiker pengawasan di lokasi Jamaras Agro Farm, kawasan yang dimiliki oleh mantan Bupati Cianjur, H. Herman Suherman, pada Selasa (14/4/2026). Langkah tegas ini diambil lantaran hingga saat ini pengelola dinilai belum melengkapi seluruh persyaratan legalitas operasional sesuai aturan yang berlaku.
Tim gabungan yang diterjunkan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, BPBD, Dishub, serta Dinas Perkim.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya pada 29 Januari 2026.
"Ini tindak lanjut pengecekan proses perizinan. Faktanya, hingga hari ini kami temukan bahwa perizinan yang dimiliki belum utuh," ujar Djoko kepada wartawan Rabu 15 April 2026.
Meskipun demikian, pemerintah daerah masih memberikan kesempatan kepada pengelola untuk segera menuntaskan administrasi. Djoko menegaskan, jika dalam batas waktu yang ditentukan kekurangan tersebut tidak dipenuhi, sanksi administratif lebih lanjut siap diterapkan sesuai undang-undang.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Superi Faizal, merinci seberapa jauh proses perizinan yang telah dijalankan dan apa saja yang masih menjadi kendala.
"Berdasarkan OSS (Online Single Submission), telah diinput poligon lahan seluas 6,5 hektare yang sedang diproses. Namun, yang masih harus dilengkapi adalah dokumen PPKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan), PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi)," jelas Superi.
Kelengkapan dokumen-dokumen ini menjadi syarat mutlak agar sebuah kawasan dapat beroperasi secara legal dan aman bagi pengunjung.
Terpisah, pengelola Jamaras Agro Farm, Asep Lukman, mengakui adanya keterlambatan dalam penyelesaian administrasi. Menurutnya, target waktu 45 hari kerja yang diberikan sebelumnya sempat terganggu karena bertepatan dengan masa libur panjang Idulfitri.
"Kami sedang mengikuti proses yang sudah berlangsung. Kemarin kami terkendala Idulfitri yang agak lama, jadi dari waktu yang ditentukan 45 hari kami agak molor," ungkap Asep.
Asep juga mencoba meluruskan persepsi publik. Ia menegaskan bahwa lahan seluas 6,5 hektare tersebut sebenarnya berfungsi sebagai kebun produktif di bawah naungan Yayasan Al Muhlas, semata-mata untuk menopang kebutuhan anak yatim, bukan wisata komersial murni.
"Di sini itu sebenarnya kebun, bukan tempat wisata. Tapi karena legalitasnya menggunakan yayasan dan berhubungan dengan pertanian serta peternakan, yang keluar izinnya adalah agrowisata," terangnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, hasil pengelolaan kawasan ini digunakan untuk membiayai kebutuhan 309 anak yatim dari empat desa yang merupakan korban gempa Cianjur.
Menanggapi spekulasi yang menyebutkan penertiban ini memiliki muatan politik lantaran lokasi milik mantan kepala daerah, Asep bersikap santai.
"Itu terserah siapa yang menilai. Kami mengikuti aturan yang ada saja bahwa setiap usaha harus berizin. Pak Herman Suherman dulu pernah menjadi kepala daerah, tentu harus melaksanakan apa yang harus dilakukan," pungkasnya.
Ia memastikan pihaknya akan terus berkoordinasi dan mempercepat perizinan agar operasional yang menyangkut nasib anak-anak yatim ini tidak terganggu. Red

