Sanggau, detiksatu.com || Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali marak di wilayah Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, khususnya di sepanjang aliran Sungai Kapuas, tepatnya di Desa Semerangkai.
Kegiatan ilegal tersebut terpantau masih berlangsung secara terbuka tanpa adanya tindakan tegas dari aparat berwenang.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu (1 April 2026), sejumlah lanting dan peralatan tambang terlihat beroperasi di badan sungai.
Aktivitas ini seolah berjalan normal, tanpa rasa khawatir terhadap penegakan hukum yang seharusnya berlaku.
Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, praktik PETI yang jelas melanggar hukum justru terkesan dibiarkan.
Bahkan, muncul dugaan adanya keterlibatan atau perlindungan dari oknum tertentu di balik aktivitas tersebut.
Sejumlah warga setempat mengaku kecewa dengan lemahnya pengawasan serta minimnya tindakan dari aparat penegak hukum.
Mereka menilai, jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan, khususnya ekosistem Sungai Kapuas yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.
“Ini sudah berlangsung lama, tapi seperti tidak ada tindakan nyata. Kami berharap ada langkah tegas dari pihak berwenang,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain berdampak pada kerusakan lingkungan, aktivitas PETI juga dikhawatirkan menimbulkan konflik sosial serta risiko kesehatan akibat penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dalam proses penambangan.
Secara hukum, aktivitas PETI merupakan pelanggaran serius. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009.
Dalam Pasal 158, disebutkan bahwa: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri yang mencemari lingkungan juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku pencemaran lingkungan.
Aktivitas PETI di aliran sungai juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya terkait larangan merusak sumber daya air dan ekosistemnya.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun instansi terkait, untuk segera turun tangan melakukan penertiban dan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Adi*ztc)