Indragiri Hilir –detiksatu com Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Tembilahan. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang tersangka berhasil diamankan oleh tim Resmob.
Kapolres inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim mengatakan Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/IV/2026/SPKT/Polres Indragiri Hilir/Polda Riau, tertanggal 06 April 2026.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 09 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah warung milik korban, Nur Pida Wati Br Saragih, yang beralamat di Jalan Trimas, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.
Dalam kejadian itu, korban yang sedang beristirahat sempat mendengar suara barang jatuh dan melihat seseorang keluar secara tergesa-gesa dari warungnya. Awalnya korban mengira orang tersebut adalah anaknya, namun setelah dipastikan, korban menyadari bahwa pelaku merupakan orang tidak dikenal.
Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati sejumlah barang berharga telah hilang, di antaranya gelang emas seberat 6 mayam, cincin emas 2 mayam, liontin kalung 2 mayam, uang tunai sekitar Rp2 juta, satu unit handphone serta dokumen penting seperti KTP, kartu ATM, BPJS, dan surat berharga lainnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Senin, 06 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, Tim Resmob Satreskrim Polres Inhil mendapatkan informasi keberadaan salah satu pelaku, yakni (M.A.S) alias A.)( 19 Thn)
Pelaku kemudian diamankan saat berada di lokasi tempatnya berdagang di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tembilahan Kota. Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Indragiri Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain (A) , polisi juga telah mengantongi identitas pelaku lainnya, yakni (M. I. J) alias I) , (20 Thn) yang saat ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya dua lembar nota pembelian emas dari toko Harapan Baru, yang berkaitan dengan barang milik korban.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Polres Indragiri Hilir menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas segala bentuk tindak kejahatan.(Yti)

