Pekalongan-detuksatu. com II Ratusan Warga Desa Tengeng Wetan Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan memenuhi undangan dari Pemerintah Desa Tengeng Wetan pada Minggu siang (19/4) sekitar pukul 14.00 waktu setempat.
Undangan dimaksud dalam rangka musyawarah desa terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dihadiri oleh Kepala Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, BPD ,Perangkat Desa Tengeng Wetan dan ratusan warga desa Tengeng Wetan Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan.
Ketua Panitia PTSL Desa Tengeng Wetan, Mohamad Haryatno menjelaskan bahwa hingga saat ini pengajuan Program PTSL sekitar 240 bidang namun yang sudah jadi sertifikat sekitar 40 bidang.
" Benar sampai saat ini yang sudah jadi sertifikat sekitar 40 bidang sedangkan sisanya belum jadi" terangnya.
Saat ditanya terkait biaya yang melebihi dari SKB Tiga Menteri yaitu 550 ribu/ perbidang dirinya enggan menjelaskan malah melempar kepada kepala desa.
" Silahkan tanya pak Kades, seperti sudah disampaikan pak Kades bahwa biaya yang 500 ribu mana kala ada perubahan kepemilikan seperti penyeplitan atau perubahan dari tanah waris atau orang tua' ungkapnya.
Sementara itu Perwakilan dari Kantor/ Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kabupaten Pekalongan, Darmaji menjelaskan bahwa kuota PTSL tahun 2026 se Kabupaten Pekalongan hanya 5000 bidang, sehingga kuota untuk desa Tengeng Wetan hanya 40 bidang.
"' betul untuk tahun 2026 kuota untuk desa Tengeng Wetan mendapat 40 bidang sehingga sisanya akan kami upayakan program PTSL tahun 2027" ujarnya di hadapan awak media.
Di tempat yang sama salah satu pemohon PTSL yang tidak mau disebutkan namanya sangat kecewa karena dirinya sudah mengajukan sertifikat melalui program PTSL sejak tahun 2018.
" Saya mengajukan sejak 2018 tapi sampai sekarang belum jadi.. Kecewa lbahkan hilang kepercayaan saya terhadap pemerintah an desa" terangnya.
Lain lagi dengan pemohon yang bernama Tarono bahwa dirinya mempertanyakan biaya PTSL hingga 550 ribu/ perbidang.
" Kalau menurut aturan hanya 150 ribu, kenapa pihak Pemdes memungut tidak sesuai dengan peraturan. Lalu kelebihan untuk apa? " tanya pak Tarono kepada Panitia PTSL.
Menanggapi adanya kisruh biaya program PTSL di desa Tengeng Wetan, Pembina LSM SANRA ,Ali Rosidin sangat menyayangkan karena peraturan biaya program PTSL se Jawa- Bali hanya 150 ribu/ perbidang.
" Ini jelas bentuk perbuatan pidana yaitu pungutan liar (pungli) dan Korupsi" terang Ali.(red)

