Sidak di Pelabuhan Lampia, 7 WNA China di PT HNI Lutim Tak Punya Izin RPTKA

Redaksi
April 10, 2026 | April 10, 2026 WIB Last Updated 2026-04-10T11:32:46Z
Luwu Timur ,detiksatu.com|| Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan mencuat di Kabupaten Luwu Timur. Sebanyak tujuh Warga Negara Asing (WNA) asal China yang bekerja di PT Huayu Nikel Indonesia (PT HNI) ditemukan tidak memiliki kelengkapan dokumen resmi.
 
Temuan ini terungkap saat tim Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pelabuhan Lampia (Waru-waru), Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kamis (9/4/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas, Jhoni Patabi.
 
Dalam pengecekan, ditemukan fakta bahwa para pekerja asing tersebut tidak mengantongi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Padahal, dokumen ini merupakan syarat mutlak dan utama bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja dari luar negeri.
 
“Ada tujuh orang yang tidak dilengkapi RPTKA. Kami sudah menyampaikan ke pihak perusahaan agar mereka tidak dipekerjakan,” tegas Jhoni kepada awak media.
 
Hingga saat ini, pihak Disnakertrans sedang menindaklanjuti temuan tersebut sesuai aturan yang berlaku, sekaligus meminta perusahaan segera melengkapi administrasi atau memberhentikan pekerja yang tidak memiliki izin resmi.

[ANDI MARWAN]
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sidak di Pelabuhan Lampia, 7 WNA China di PT HNI Lutim Tak Punya Izin RPTKA

Trending Now