Pontianak, detiksatu.com || Persidangan kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Nanga Raun, Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak.
Dalam rangkaian sidang awal April 2026, sejumlah fakta terungkap.
Keterangan para saksi mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan pihak di luar pemerintah desa dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek yang bersumber dari dana desa tersebut.
Pada sidang 2 April 2026, Ketua BPD dan Kepala Dusun Nanga Raun menyampaikan bahwa sosialisasi program PLTMH bukan berasal dari inisiatif masyarakat desa.
“Program itu bukan usulan dari masyarakat. Kami menerima kedatangan tim dari luar yang datang langsung ke desa untuk melakukan sosialisasi,” ujar salah satu saksi di persidangan.
Saksi juga menyebut beberapa nama yang terlibat dalam sosialisasi tersebut, di antaranya Try Wanto, Stepanus, serta Elias Kinson yang saat itu menjabat Sekretaris Kecamatan Kalis.
Dalam sidang lanjutan 6 April 2026, Elias Kinson memberikan keterangan yang menjadi perhatian majelis hakim.
Ia sempat menyampaikan dua pernyataan berbeda terkait sumber awal informasi proyek.
“Saya mengetahui dari RPJMDes,” ujar Elias dalam persidangan, yang kemudian mengoreksi keterangannya dengan menyebut Musrenbang sebagai sumber informasi.
Majelis hakim kemudian mendalami perbedaan keterangan tersebut dalam proses persidangan.
Selain itu, fakta persidangan mengungkap adanya dugaan pertemuan-pertemuan penting sebelum proyek berjalan, termasuk pada tahap awal penentuan pelaksana proyek sekitar tahun 2019.
Dalam persidangan juga mencuat dugaan penyerahan uang sebesar Rp340 juta dalam pertemuan pada 16 Juni 2020.
“Penyerahan uang itu terjadi dalam pertemuan yang dihadiri beberapa pihak terkait proyek,” ungkap saksi di hadapan majelis hakim.
Tak hanya itu, muncul pula indikasi aliran dana sebesar Rp25 juta yang diduga terkait dengan salah satu pihak yang disebut dalam persidangan.
Namun, seluruh fakta tersebut masih merupakan bagian dari proses pembuktian di pengadilan dan belum berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, peran pengawasan menjadi sorotan.
Terungkap bahwa pihak kecamatan tetap mengeluarkan rekomendasi pencairan dana tahap kedua meskipun laporan realisasi tahap pertama belum tersedia.
“Kami mempertanyakan kenapa rekomendasi tetap dikeluarkan, padahal laporan tahap pertama belum ada,” kata salah satu pihak dalam persidangan.
Kasus ini turut menyeret Kepala Desa Nanga Raun ke proses hukum.
Namun dalam persidangan, terungkap adanya dugaan keterlibatan pihak lain yang masih terus didalami.
“Kami hanya ingin program ini berjalan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk hal lain,” ujar pihak desa dalam persidangan.
Hingga kini, persidangan masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan pada pekan mendatang.
Publik menunggu hasil akhir proses hukum ini untuk mengetahui secara terang pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.(Adi*ztc)